ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
RANAH BUNDO BUKAN TEMPAT MENGHINA: Saatnya Menuntut Pertanggungjawaban atas Pelecehan terhadap Marwah Minangkabau.
Oleh: Jafri Rajo Kacik
Minangkabau bukan sekadar nama daerah. Ia adalah peradaban. Ia adalah tanah yang melahirkan ulama, negarawan, pejuang kemerdekaan, pemikir, dan tokoh bangsa yang jejaknya tertanam kuat dalam sejarah Indonesia.
Dari Ranah Bundo lahir Buya Hamka, Mohammad Hatta, Tuanku Imam Bonjol, Agus Salim, Tan Malaka, dan banyak tokoh lain yang meletakkan batu fondasi bagi republik ini. Karena itu, ketika ada pihak yang dengan ringan melontarkan narasi yang merendahkan masyarakat Minangkabau secara umum, maka yang diserang bukan sekadar sekelompok orang, melainkan harga diri sebuah peradaban.
Menyebut suatu masyarakat dengan istilah yang bernada penghinaan bukanlah kritik. Kritik lahir dari argumentasi. Kritik berangkat dari fakta. Kritik bertujuan memperbaiki. Tetapi generalisasi yang merendahkan sebuah etnis atau daerah adalah bentuk pelecehan sosial yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal sehingga bebas menghina daerah, suku, atau identitas budaya tertentu. Hari ini Minangkabau dihina, besok bisa daerah lain menjadi sasaran. Jika dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya nama baik suatu daerah, tetapi fondasi kebangsaan Indonesia yang dibangun di atas penghormatan terhadap keberagaman.
Yang lebih menyedihkan adalah ketika penghinaan itu justru disikapi dengan sikap yang terlalu lunak. Marwah tidak cukup dibela dengan senyum. Kehormatan tidak cukup dipulihkan dengan pernyataan normatif. Harga diri masyarakat harus dibela melalui langkah yang nyata, terukur, dan berlandaskan hukum.
Masyarakat berhak menuntut klarifikasi, permintaan maaf yang tulus, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila terdapat unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau tindakan yang merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat. Negara hukum tidak boleh membiarkan siapa pun menyebarkan stigma dan penghinaan tanpa konsekuensi.
Ranah Bundo mempunyai falsafah yang luhur:
“Lawan pantang dicari, jikok datang pantang diilakkan.”
Falsafah ini bukan ajakan untuk bertindak anarkis. Sebaliknya, ia mengajarkan keberanian mempertahankan kehormatan dengan cara yang bermartabat. Karena itu, perjuangan membela marwah Minangkabau harus ditempuh melalui jalur hukum, jalur adat, jalur intelektual, dan jalur moral yang beradab.
Kita menolak penghinaan.
Kita menolak stereotipe.
Kita menolak generalisasi.
Kita menolak siapa pun yang memandang rendah Ranah Bundo.
Sudah saatnya ada sikap tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa penghinaan terhadap identitas budaya, etnis, dan daerah tidak boleh dianggap sepele. Indonesia dibangun dengan penghormatan, bukan penghinaan. Indonesia dipersatukan oleh adab, bukan oleh caci maki.
Biarlah hukum berbicara. Biarlah fakta diuji. Biarlah keadilan ditegakkan.
Tetapi satu hal harus dicatat oleh sejarah:
Ranah Bundo bukan tanah yang bisa dihina sesuka hati.
Marwah Minangkabau bukan barang murah yang dapat diinjak tanpa perlawanan.
Dan kehormatan masyarakat tidak akan pernah berhenti dibela selama masih mengalir darah para pewaris adat dan nilai-nilai luhur Minangkabau.
Tulisan ini sengaja menekankan ketegasan, pembelaan marwah budaya, dan tuntutan akuntabilitas melalui jalur hukum serta etika publik, tanpa mendorong tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.
Editor : Eka Saputra














