RANAH BUNDO BUKAN TEMPAT MENGHINA”,Saatnya Menuntut Pertanggung jawaban atas Pelecehan terhadap Marwah Minangkabau.

- Penulis

Senin, 1 Juni 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

RANAH BUNDO BUKAN TEMPAT MENGHINA: Saatnya Menuntut Pertanggungjawaban atas Pelecehan terhadap Marwah Minangkabau.

 

Oleh: Jafri Rajo Kacik

 

Minangkabau bukan sekadar nama daerah. Ia adalah peradaban. Ia adalah tanah yang melahirkan ulama, negarawan, pejuang kemerdekaan, pemikir, dan tokoh bangsa yang jejaknya tertanam kuat dalam sejarah Indonesia.

 

 

Dari Ranah Bundo lahir Buya Hamka, Mohammad Hatta, Tuanku Imam Bonjol, Agus Salim, Tan Malaka, dan banyak tokoh lain yang meletakkan batu fondasi bagi republik ini. Karena itu, ketika ada pihak yang dengan ringan melontarkan narasi yang merendahkan masyarakat Minangkabau secara umum, maka yang diserang bukan sekadar sekelompok orang, melainkan harga diri sebuah peradaban.

 

 

Menyebut suatu masyarakat dengan istilah yang bernada penghinaan bukanlah kritik. Kritik lahir dari argumentasi. Kritik berangkat dari fakta. Kritik bertujuan memperbaiki. Tetapi generalisasi yang merendahkan sebuah etnis atau daerah adalah bentuk pelecehan sosial yang berpotensi memecah persatuan bangsa.

 

 

Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal sehingga bebas menghina daerah, suku, atau identitas budaya tertentu. Hari ini Minangkabau dihina, besok bisa daerah lain menjadi sasaran. Jika dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya nama baik suatu daerah, tetapi fondasi kebangsaan Indonesia yang dibangun di atas penghormatan terhadap keberagaman.

 

 

 

Yang lebih menyedihkan adalah ketika penghinaan itu justru disikapi dengan sikap yang terlalu lunak. Marwah tidak cukup dibela dengan senyum. Kehormatan tidak cukup dipulihkan dengan pernyataan normatif. Harga diri masyarakat harus dibela melalui langkah yang nyata, terukur, dan berlandaskan hukum.

Baca Juga:  Seorang Putri" Desi Susanti Balon Nagari Koto Tuo, Maju Di Pilwana 2026.

 

 

 

Masyarakat berhak menuntut klarifikasi, permintaan maaf yang tulus, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila terdapat unsur penghinaan, ujaran kebencian, atau tindakan yang merendahkan martabat suatu kelompok masyarakat. Negara hukum tidak boleh membiarkan siapa pun menyebarkan stigma dan penghinaan tanpa konsekuensi.

 

 

Ranah Bundo mempunyai falsafah yang luhur:

“Lawan pantang dicari, jikok datang pantang diilakkan.”

 

 

Falsafah ini bukan ajakan untuk bertindak anarkis. Sebaliknya, ia mengajarkan keberanian mempertahankan kehormatan dengan cara yang bermartabat. Karena itu, perjuangan membela marwah Minangkabau harus ditempuh melalui jalur hukum, jalur adat, jalur intelektual, dan jalur moral yang beradab.

Kita menolak penghinaan.

Kita menolak stereotipe.

Kita menolak generalisasi.

Kita menolak siapa pun yang memandang rendah Ranah Bundo.

 

 

Sudah saatnya ada sikap tegas agar menjadi pelajaran bagi siapa pun bahwa penghinaan terhadap identitas budaya, etnis, dan daerah tidak boleh dianggap sepele. Indonesia dibangun dengan penghormatan, bukan penghinaan. Indonesia dipersatukan oleh adab, bukan oleh caci maki.

 

 

Biarlah hukum berbicara. Biarlah fakta diuji. Biarlah keadilan ditegakkan.

Tetapi satu hal harus dicatat oleh sejarah:

Ranah Bundo bukan tanah yang bisa dihina sesuka hati.

 

 

Marwah Minangkabau bukan barang murah yang dapat diinjak tanpa perlawanan.

 

 

Dan kehormatan masyarakat tidak akan pernah berhenti dibela selama masih mengalir darah para pewaris adat dan nilai-nilai luhur Minangkabau.

 

 

Tulisan ini sengaja menekankan ketegasan, pembelaan marwah budaya, dan tuntutan akuntabilitas melalui jalur hukum serta etika publik, tanpa mendorong tindakan kekerasan atau main hakim sendiri.

Editor : Eka Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Putri” Desi Susanti Balon Nagari Koto Tuo, Maju Di Pilwana 2026.
Kepala SDN 5 Margadadi Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi, Pengelolaan Kas Kelas Dievaluasi”
Seorang Putra Daerah “Adisman” Maju Sebagai Calon Wali Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, di sponsori Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, dan Pemuda Saat Mendaftar.
Dilalap Api, Gedung inspektorat dan Bapenda Kota Padang.
drg. Putih Sari: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Mewujudkan Indonesia Sehat
Sosialisasi JKN di Karawang, Putih Sari: Jangan Sampai BPJS Tidak Aktif Saat Darurat
Drg. Putih Sari Bersama Kemenkes RI Edukasi Warga Karawang tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan
*RSUD Pasaman Barat Semakin Siap Layani Kebutuhan Medis Sesudah lumpuh* .
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:12 WIB

Seorang Putri” Desi Susanti Balon Nagari Koto Tuo, Maju Di Pilwana 2026.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kepala SDN 5 Margadadi Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi, Pengelolaan Kas Kelas Dievaluasi”

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:30 WIB

Seorang Putra Daerah “Adisman” Maju Sebagai Calon Wali Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, di sponsori Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, dan Pemuda Saat Mendaftar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:23 WIB

Dilalap Api, Gedung inspektorat dan Bapenda Kota Padang.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:34 WIB

drg. Putih Sari: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Mewujudkan Indonesia Sehat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:10 WIB