Nyali Kapolda NTT Diuji: Bongkar Mafia BBM atau Sekadar “Cuci Gudang”?

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Nyali Kapolda NTT Diuji: Bongkar Mafia BBM atau Sekadar “Cuci Gudang”?*

 

Kupang – Tabir gelap mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang selama ini menyelimuti wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) perlahan mulai tersingkap. Langkah berani Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko, yang melakukan tindakan tegas terhadap anggotanya sendiri menuai apresiasi luas, meski sekaligus memicu pertanyaan besar: sejauh mana “bersih-bersih” ini akan menyasar para aktor intelektual di balik layar?

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Indonesia Police Watch (IPW) secara resmi memberikan apresiasi atas keberanian Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan menangkap dan menempatkan anggotanya di tempat khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam peredaran BBM ilegal. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah penahanan Aipda Djeremi Girianto Loude, mantan Kanit Paminal Siepropam Polres Manggarai Timur.

 

Djeremi kini mendekam di rutan Dittahti Polda NTT untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 26 April hingga 15 Mei 2026. Penahanan ini didasari oleh Surat Perintah Nomor: Sprin/517/IV/WAS.2.2./2026, menyusul laporan polisi terkait pelanggaran hukum yang dilakukan sang oknum.

 

Kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya jaringan yang lebih luas. Polda NTT dikabarkan telah memeriksa tujuh anggota polisi lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan Djeremi. Nama-nama seperti Hendra Aman, Herman Pati, dan Adhar muncul ke permukaan. Mereka diduga bekerja sama dengan PT. Surya Sejati, sebuah entitas yang disinyalir mendapat perlindungan atau “beking” dari oknum di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.

 

IPW mendesak Kapolda NTT untuk tidak berhenti pada level bintara. “Jikalau benar ada beking dari oknum Krimsus, Kapolda harus memerintahkan Propam untuk mendalami dan memeriksa oknum tersebut. Jangan ada tebang pilih,” tegas Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu, 29 April 2026.

 

*Validasi Perjuangan Ipda Rudy Soik*

 

Terungkapnya kasus ini seolah menjadi pembenaran (validasi) atas apa yang selama ini diperjuangkan oleh Ipda Rudy Soik. Rudy Soik sempat menjadi sorotan nasional ketika ia nyaris dipecat karena mencoba membongkar mafia BBM di Kupang pada tahun 2024 lalu. Kala itu, ia justru dikriminalisasi dan dituduh melanggar kode etik saat memasang garis polisi di lokasi penimbunan milik Ahmad Anshar dan Algajali Munandar.

 

Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), terduga pengepul secara gamblang mengaku telah menyuap oknum polisi. Ironisnya, saat itu Rudy justru diintimidasi oleh rekan sejawatnya di Propam Polda NTT, bahkan keluarganya pun turut diteror. Kini, dengan tertangkapnya Aipda Djeremi dkk, publik melihat bahwa apa yang disampaikan Rudy Soik dua tahun lalu adalah kebenaran yang nyata.

Baca Juga:  Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum

 

*Wilson Lalengke: “Jangan Hanya Jadi Panggung Sandiwara”*

 

Menanggapi fenomena ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan catatan kritisnya. Menurut Wilson, penangkapan ini harus menjadi momentum transformasi total, bukan sekadar peredam gejolak publik.

 

“Kita mengapresiasi langkah Kapolda NTT, namun publik tidak boleh lengah. Seringkali penangkapan oknum kecil hanya dijadikan tumbal untuk menyelamatkan ‘ikan besar’ di belakangnya. Jika benar ada dugaan beking dari Krimsus, maka di situlah ujian sesungguhnya bagi Irjen Rudi Darmoko. Apakah beliau berani membedah borok di dalam tubuhnya sendiri atau hanya sekadar melakukan ‘cuci gudang’ untuk memperbaiki citra sesaat?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Kamis, 30 April 2026.

 

Wilson Lalengke juga menyoroti nasib para pejuang keadilan di internal Polri seperti Rudy Soik. “Kasus Rudy Soik adalah cermin retak reformasi kultural Polri. Ketika seorang anggota yang jujur justru dimutasi ke Papua dengan alasan yang dicari-cari, sementara mafia BBM tetap melenggang, di situlah masyarakat kehilangan kepercayaan. Penangkapan Djeremi dkk harus diikuti dengan rehabilitasi nama baik mereka yang telah dikorbankan oleh sistem yang korup. Reformasi Polri tidak akan berhasil jika budaya saling melindungi (esprit de corps) yang salah masih dipelihara,” tambahnya.

 

*Reformasi Kultural di Ujung Tanduk*

 

Ketua IPW kembali mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar serius melakukan “bersih-bersih” di wilayah NTT. Skandal BBM ini telah melampaui batas kewajaran karena melibatkan institusi yang seharusnya menjadi penegak hukum, namun justru menjadi bagian dari persoalan.

 

Mafia BBM bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan ekonomi masyarakat kecil di NTT yang sering mengalami kelangkaan bahan bakar. Jika kepolisian tidak mampu menyelesaikan kasus ini hingga ke akar-akarnya, maka jargon “Polri Presisi” hanya akan menjadi slogan tanpa makna di tanah Flobamora.

 

Kini, bola panas ada di tangan Irjen Rudi Darmoko. Akankah ia konsisten hingga ke meja hijau, ataukah kasus ini akan menguap seiring berjalannya waktu? Publik NTT dan seluruh Indonesia tengah menanti jawaban nyata. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Lonceng kematian keadilan:menggugat pemindahan Jakson Sihombing ke Nusakambangan
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.: Jaksa Berintegritas Tinggi yang Siap Tegakkan Hukum Adil di Ranah Minang.
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:10 WIB

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:28 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Berita Terbaru