KARAWANG, ayoviralkan.com – Kebijakan Bupati Karawang yang menggratiskan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) memicu kebingungan di tingkat bawah. Meski disambut gembira oleh orang tua murid karena meringankan beban ekonomi, pihak sekolah kini justru didera ketidakpastian terkait sumber pendanaan kebijakan tersebut.
Para kepala sekolah mengaku berada dalam posisi dilematis atau ‘blunder’. Mereka belum menerima petunjuk teknis (juknis) yang jelas mengenai asal anggaran untuk pengadaan LKS gratis tersebut.
Ketidakjelasan ini diakui langsung oleh Plt Kepala Sekolah SMPN 4 Karawang, Sopandi, S.Pd. Hingga saat ini, pihak sekolah hanya menerima informasi pembebasan biaya tanpa adanya sosialisasi mekanisme realisasi anggaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sampai saat ini saya hanya menerima informasi bahwa buku LKS digratiskan. Tapi soal teknisnya saya belum tahu, apakah dari APBD atau dari dana BOS,” ujar Sopandi saat ditemui media, Senin (20/07/2026).
Sopandi menegaskan, jika kebijakan ini dipaksakan menggunakan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat, hal itu akan membentur aturan baku. Seluruh perencanaan sekolah telah dikunci dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) 2026
.”Kalau dari dana BOS kan sudah ada juknisnya,” tambah Sopandi, mengisyaratkan bahwa memindahkan alokasi dana BOS secara mendadak berisiko melanggar aturan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berusaha melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang untuk kejelasan sumber alokasi anggaran LKS gratis tersebut.
Penulis : DH













