Ayoviralkan.com | INDRAMAYU
Polemik penggunaan uang kas kelas di SDN 5 Margadadi yang menjadi sorotan sejumlah wali murid mendapat tanggapan dari pihak sekolah.
Kepala SDN 5 Margadadi, Ida Faridah, M.Pd, menegaskan bahwa sekolah tidak pernah menetapkan maupun mewajibkan adanya pungutan uang kas kepada peserta didik.
Menurutnya, iuran yang selama ini berjalan merupakan hasil kesepakatan paguyuban orang tua siswa di masing-masing kelas dan bukan merupakan kebijakan resmi sekolah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami tidak pernah mengeluarkan aturan ataupun instruksi yang mewajibkan wali murid membayar uang kas. Apabila ada iuran, itu merupakan kesepakatan paguyuban kelas, bukan pungutan resmi dari sekolah,” ujar Ida Faridah.
Meski demikian, pihak sekolah mengakui telah menerima informasi terkait keberatan sejumlah wali murid mengenai penggunaan dana kas kelas yang disebut digunakan untuk memenuhi beberapa kebutuhan sekolah.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak sekolah akan melakukan evaluasi dengan memanggil wali kelas, koordinator kelas (korlas), serta perwakilan orang tua siswa untuk meminta penjelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan dana tersebut.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara terbuka. Semua pihak akan kami undang untuk berdiskusi sehingga tidak ada lagi kesalahpahaman dan seluruh proses dapat berjalan lebih transparan,” katanya.
Ida menegaskan, sekolah juga akan memastikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Ia menekankan tidak boleh ada iuran yang bersifat memaksa ataupun menjadi syarat bagi siswa untuk memperoleh hak layanan pendidikan.
“Jika dalam pelaksanaannya ditemukan hal-hal yang kurang tepat, tentu akan kami evaluasi dan benahi. Komitmen kami adalah menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan seluruh kegiatan di sekolah berjalan sesuai aturan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau para wali murid agar menyampaikan setiap keberatan maupun masukan secara langsung kepada pihak sekolah sehingga persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah.
Sebelumnya, sejumlah wali murid mempertanyakan penggunaan uang kas kelas yang disebut dipakai untuk pengadaan beberapa fasilitas sekolah, seperti pengecatan ruang kelas, kipas angin, perlengkapan P3K, hingga tempat sampah. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian orang tua mengenai mekanisme penggunaan dana kas kelas serta keterkaitannya dengan anggaran operasional sekolah.
Melalui klarifikasi ini, pihak SDN 5 Margadadi berharap polemik yang berkembang dapat diselesaikan secara objektif serta menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, komunikasi, dan sinergi antara sekolah, paguyuban kelas, serta seluruh wali murid.













