PROF. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN “MENIDURKAN” KASUS DUGAAN KORUPSI Rp3,5 TRILIUN DI PT RIAU PETROLEUM

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta — Pakar Hukum Internasional, Sutan Nasomal, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan laporan dugaan korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum berlarut-larut tanpa kejelasan.

Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/5/2026), ia berharap Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi besar yang menyangkut kepentingan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jangan sampai kasus ini didiamkan. Negara harus hadir. Jika ada aparat yang terlibat, proses hukum tanpa pandang bulu. Bila perlu, hukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.

150 Hari Tanpa Kepastian Hukum

Pekanbaru — Lebih dari 150 hari sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan ke aparat penegak hukum, belum terlihat perkembangan signifikan.

Laporan yang diajukan oleh Yayasan DPP KPK Tipikor melalui investigasi internal itu telah diterima oleh:

Kejaksaan Tinggi Riau

Komisi Pemberantasan Korupsi

Kejaksaan Agung RI

Namun hingga kini, prosesnya dinilai “mengendap” tanpa kejelasan.

Hasil Klarifikasi: Belum Ada Perkembangan

Klarifikasi langsung ke Kejati Riau pada 16 Maret 2026 mengungkap:

Belum ada perkembangan signifikan

Belum ada informasi penyelidikan maupun penyidikan

Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi berskala besar.

Tiga Temuan Kritis Dugaan Korupsi

Mark-Up Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar

Pengadaan diduga tidak transparan dan tanpa tender terbuka.

Estimasi harga pasar global jauh lebih rendah, memunculkan potensi selisih hingga puluhan miliar rupiah.

Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun

Baca Juga:  Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Dana Participating Interest ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah.

Hal ini memicu dugaan konflik kepentingan hingga potensi gratifikasi.

Penyalahgunaan Dana CSR

Dana CSR diduga dialihkan ke kegiatan yang tidak relevan, seperti:

Klub sepak bola

Motocross

Event di luar wilayah migas

Sorotan: Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan

Menurut Prof. Sutan Nasomal, mandeknya penanganan kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas sistem hukum.

“Jika dugaan kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan tanpa kepastian hukum, publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam penegakan hukum.”

Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang memiliki indikasi awal kuat harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.

Peringatan Keras untuk Aparat

Prof. Sutan Nasomal secara terbuka mendesak:

Kejati Riau

Kejaksaan Agung RI

Komisi Pemberantasan Korupsi

untuk segera:

Membentuk tim khusus

Melakukan audit investigatif

Mengumumkan perkembangan secara transparan

“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum baru.”

Tuntutan Pelapor

Pelapor mendesak:

Kejati Riau segera menaikkan status perkara

Kejagung melakukan supervisi

Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih jika diperlukan

Serta menuntut:

Audit investigatif menyeluruh

Penelusuran aliran dana Rp3,5 triliun

Pemeriksaan seluruh pihak terkait

Transparansi kepada publik

Penegasan: Publik Menunggu

Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis daerah.

“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum bisa runtuh,” tutup Prof. Sutan Nasomal.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional
Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?
PROF SUTAN NASOMAL INGATKAN PRESIDEN RI: SUDAH MANUSIAWIKAH MENYIKAPI SUARA PEKERJA INDONESIA DI MOMENTUM MAYDAY
Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh
Korupsi Laptop BGN Capai Rp500 Miliar: BPK dan Kejagung Mulai Bergerak, PPWI Desak Pencopotan Kepala BGN
Telah Terbit E-Book..! IJAZAH JOKOWI: Pertaruhan Moral Bangsa dan Refleksi Kejujuran (Sebuah Perenungan Filosofis)
rof Sutan Nasomal Desak Pengawasan Pembangunan Huntara di Bener Meriah
Terindikasi sebagai Alat Represi, PPWI Laporkan Majelis Hakim PN Pekanbaru Jonson Parancis Cs ke Komisi Yudisial
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:09 WIB

Rupiah Tembus Rp17.405: PDKN Desak Presiden Prabowo Copot Gubernur BI demi Selamatkan Ekonomi Nasional

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:10 WIB

Privilese di Lingkaran Istana: Benarkah Prabowo Sedang Merusak Fondasi Profesionalisme TNI?

Senin, 4 Mei 2026 - 13:48 WIB

PROF SUTAN NASOMAL INGATKAN PRESIDEN RI: SUDAH MANUSIAWIKAH MENYIKAPI SUARA PEKERJA INDONESIA DI MOMENTUM MAYDAY

Minggu, 3 Mei 2026 - 06:30 WIB

PROF. SUTAN NASOMAL: NEGARA JANGAN “MENIDURKAN” KASUS DUGAAN KORUPSI Rp3,5 TRILIUN DI PT RIAU PETROLEUM

Senin, 27 April 2026 - 13:54 WIB

Dorong Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Perempuan, Dialog ASEAN Angkat Pengalaman Aceh

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:27 WIB