Jakarta — Pakar Hukum Internasional, Sutan Nasomal, mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk tidak membiarkan laporan dugaan korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum berlarut-larut tanpa kejelasan.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Jumat (2/5/2026), ia berharap Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi besar yang menyangkut kepentingan publik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sampai kasus ini didiamkan. Negara harus hadir. Jika ada aparat yang terlibat, proses hukum tanpa pandang bulu. Bila perlu, hukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” tegasnya.
150 Hari Tanpa Kepastian Hukum
Pekanbaru — Lebih dari 150 hari sejak laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut disampaikan ke aparat penegak hukum, belum terlihat perkembangan signifikan.
Laporan yang diajukan oleh Yayasan DPP KPK Tipikor melalui investigasi internal itu telah diterima oleh:
Kejaksaan Tinggi Riau
Komisi Pemberantasan Korupsi
Kejaksaan Agung RI
Namun hingga kini, prosesnya dinilai “mengendap” tanpa kejelasan.
Hasil Klarifikasi: Belum Ada Perkembangan
Klarifikasi langsung ke Kejati Riau pada 16 Maret 2026 mengungkap:
Belum ada perkembangan signifikan
Belum ada informasi penyelidikan maupun penyidikan
Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi berskala besar.
Tiga Temuan Kritis Dugaan Korupsi
Mark-Up Pengadaan Drilling Rig Rp112 Miliar
Pengadaan diduga tidak transparan dan tanpa tender terbuka.
Estimasi harga pasar global jauh lebih rendah, memunculkan potensi selisih hingga puluhan miliar rupiah.
Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun
Dana Participating Interest ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah.
Hal ini memicu dugaan konflik kepentingan hingga potensi gratifikasi.
Penyalahgunaan Dana CSR
Dana CSR diduga dialihkan ke kegiatan yang tidak relevan, seperti:
Klub sepak bola
Motocross
Event di luar wilayah migas
Sorotan: Integritas Penegakan Hukum Dipertanyakan
Menurut Prof. Sutan Nasomal, mandeknya penanganan kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut integritas sistem hukum.
“Jika dugaan kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan tanpa kepastian hukum, publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam penegakan hukum.”
Ia menegaskan bahwa setiap laporan yang memiliki indikasi awal kuat harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Peringatan Keras untuk Aparat
Prof. Sutan Nasomal secara terbuka mendesak:
Kejati Riau
Kejaksaan Agung RI
Komisi Pemberantasan Korupsi
untuk segera:
Membentuk tim khusus
Melakukan audit investigatif
Mengumumkan perkembangan secara transparan
“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum baru.”
Tuntutan Pelapor
Pelapor mendesak:
Kejati Riau segera menaikkan status perkara
Kejagung melakukan supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih jika diperlukan
Serta menuntut:
Audit investigatif menyeluruh
Penelusuran aliran dana Rp3,5 triliun
Pemeriksaan seluruh pihak terkait
Transparansi kepada publik
Penegasan: Publik Menunggu
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di sektor strategis daerah.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi. Jika ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap hukum bisa runtuh,” tutup Prof. Sutan Nasomal.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH, MH















