Jadwal Masih Tercantum, Penjelasan RSUD OKU Timur Soal Dokter Radiologi Dipertanyakan
ayoviralkan.com
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Oku timur 23-april-2026
OKU Timur – Dugaan persoalan dalam pelayanan kesehatan di RSUD OKU Timur kembali menjadi sorotan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pernyataan pihak manajemen dengan data yang ditampilkan secara publik.
Sebelumnya, Direktur RSUD OKU Timur, dr. Sugihartono, M.S.c, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/4/2026) menyampaikan bahwa dr. Alfi Wahyudi sudah tidak lagi bertugas sejak bulan Maret lalu.
“dr. Alfi Wahyudi memang dibutuhkan di sini dan ditugaskan langsung dari Kementerian Kesehatan selama satu tahun, karena di sini tidak ada dokter radiologi. Dan beliau sudah tidak bertugas lagi sejak bulan Maret lalu,” ujarnya.
Namun demikian, berdasarkan penelusuran pada situs resmi rumah sakit, nama dr. Alfi Wahyudi masih tercantum dalam jadwal praktik hingga hari ini, dengan jam pelayanan pukul 13.30 – 16.00 WIB.
Temuan ini memunculkan pertanyaan terkait validitas informasi yang disampaikan serta akurasi data pelayanan yang dipublikasikan kepada masyarakat.
*LPKPI: Akan Dorong ke Ranah Audit dan Hukum*
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Ketua Tim Investigasi Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah Indonesia (LPKPI), Musfiran, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada tahap klarifikasi.
“Kami sudah melayangkan surat klarifikasi sejak 9 April, namun hingga hari ini tidak ada jawaban. Ini menunjukkan lemahnya respons dan transparansi pihak manajemen,” tegasnya.
Ia menilai, kondisi tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran yang lebih serius.
“Jika memang tidak ada yang ditutup-tutupi, seharusnya klarifikasi bisa disampaikan secara terbuka. Ketika tidak ada jawaban, maka patut diduga ada persoalan yang lebih dalam dan harus diuji melalui audit,” lanjutnya.
LPKPI, kata dia, akan segera mendorong dilakukan audit menyeluruh oleh instansi berwenang.
“Kami akan membawa persoalan ini ke Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, hingga aparat penegak hukum jika diperlukan. Ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran, termasuk potensi kerugian negara dalam pelayanan kesehatan,” ujarnya.
*Indikasi Ketidaksesuaian Data*
Selain perbedaan jadwal, sejumlah indikasi lain juga menjadi perhatian, antara lain:
* Ketidaksesuaian data tenaga medis dalam Sistem Informasi SDM Kesehatan (SDMK);
* Dugaan penggunaan nama tenaga medis dalam pelayanan tanpa keterlibatan langsung;
* Potensi ketidaksesuaian antara pelayanan medis dan administrasi layanan;
* Minimnya transparansi dalam penyampaian klarifikasi resmi.
*Sorotan Transparansi dan Akuntabilitas*
Perbedaan antara pernyataan direktur dengan informasi yang masih ditampilkan secara resmi dinilai sebagai bentuk ketidaksinkronan data yang berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Sejumlah pihak menilai, kondisi ini perlu segera diklarifikasi secara terbuka dengan didukung dokumen resmi, seperti:
* Surat penugasan tenaga medis;
* Dokumen STR dan SIP;
* Data kehadiran dan aktivitas pelayanan.
LPKPI menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan dan tindakan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD OKU Timur belum memberikan klarifikasi tertulis resmi atas surat yang sebelumnya telah disampaikan.
Nop
Tim













