Warga kampung Resah peredaran obat keras tanpa resep dokter

- Penulis

Jumat, 17 April 2026 - 21:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur,JABAR |

Warga Kampung Bengkong RT 02 RW 04, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, dibuat resah oleh dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa resep dokter yang terjadi di lingkungan mereka, Senin/13/April/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sebuah bengkel las yang berada tepat di depan SD Bojong Sari dan tidak jauh dari kantor Desa Sukaluyu.

‎Lokasi yang berdekatan dengan fasilitas pendidikan ini membuat kekhawatiran warga semakin meningkat.

‎Menurut informasi yang dihimpun, obat-obatan yang diduga diperjualbelikan antara lain jenis tramadol dan excimer. Kedua jenis obat tersebut termasuk dalam golongan obat keras (Golongan G) yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter.

‎Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut aktivitas tersebut sudah cukup lama terjadi dan semakin mencolok.

‎“Banyak yang nongkrong di situ, keluar masuk juga ramai. Kami khawatir ini benar-benar ada transaksi obat terlarang, apalagi lokasinya persis di depan sekolah,” ujarnya.

Baca Juga:  Honduras Resmi Bekukan Pengakuan terhadap "SADR", Dukung Kedaulatan Maroko

‎Saat awak media melakukan penelusuran ke lokasi, terlihat sejumlah orang berkumpul di sekitar bengkel las tersebut. Aktivitas keluar masuk pun tampak cukup intens, menambah kecurigaan warga terkait dugaan praktik ilegal tersebut.

‎Warga juga mempertanyakan apakah pihak pemerintah desa mengetahui adanya aktivitas tersebut, mengingat jarak kantor desa hanya sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

‎“Kami berharap pihak desa dan aparat segera bertindak. Jangan sampai ini dibiarkan karena dampaknya bisa merusak generasi muda,” tambah warga lainnya.

‎Masyarakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Sukaluyu, untuk segera melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal tersebut.

‎Warga berharap adanya tindakan cepat dan tegas guna menjaga keamanan lingkungan serta melindungi anak-anak dari potensi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Red/ dari berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Lonceng kematian keadilan:menggugat pemindahan Jakson Sihombing ke Nusakambangan
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.: Jaksa Berintegritas Tinggi yang Siap Tegakkan Hukum Adil di Ranah Minang.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:10 WIB

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:28 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Berita Terbaru