Diduga Langgar UU KIP, ESDM Kendeng Muria Tak Balas Surat Konfirmasi Media.

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com – Pati Jawa Tengah

‎Dinas atau instansi pemerintah yang tidak membalas atau mengabaikan surat konfirmasi dan klarifikasi dari media/wartawan dapat dikenakan sanksi administratif.

‎Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Instansi Kabupaten Pati (ESDM).

‎Diketahui kurang lebih satu Minggu lamanya, awak media online dan cetak Global InvestigasiNews. Com melakukan pengiriman surat konfirmasi terhadap ESDM terkait ijin galian C, namun sampai saat ini tidak adanya balasan surat.

‎Instansi publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar. Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tindakan menutup-nutupi atau menghindari konfirmasi melanggar semangat transparansi UU.

‎Karena sebagai penyambung lidah masyarakat dapat memberikan dan menyajikan informasi yang valid. Maka dengan adanya balasan surat tersebut masyarakat luas mengetahui lika liku tambang galian C yang Ilegal dan legal, agar pemberitaan tidak timbulkan informasi simpang siur.

‎Mengingat peristiwa yang memperhatinkan terjadi kembali diwilayah Kendeng Muria, Sukolilo. Fenomena galian C longsor dan memakan korban hingga meninggal dunia, dalam hal tersebut siapa dan siapa yang bertanggungjawab. Berharap pihak instansi Pati terutama Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat perlu mengetahui dan memetakan aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga:  Simak Tips untuk Menjaga Tanah agar Tidak Diserobot Orang Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik
Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Temanggung
Tertangkapnya Oknum Kiai Cabul, Pembina APPI DPD Kab Pati Berikan Apresiasi Kepada Polresta Pati.
Pembina APPI DPD Pati Kecam Keras Tindakkan Assusila oleh Oknum Kiai Azhar, Segera Tangkap
Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan
Yuk Isi Survei Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Cerita Warga Semarang Mengurus Roya Hanya Lima Menit Jadi
Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pantura Jawa Terpadu, Wamen Ossy Tegaskan Tiga Dukungan Utama Kementerian ATR/BPN
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:21 WIB

Peralihan Arsip Pertanahan Elektronik sebagai Sebuah Keniscayaan, Sekjen ATR/BPN: Harus Dikelola dengan Baik

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:20 WIB

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Temanggung

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:07 WIB

Tertangkapnya Oknum Kiai Cabul, Pembina APPI DPD Kab Pati Berikan Apresiasi Kepada Polresta Pati.

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:21 WIB

Pembina APPI DPD Pati Kecam Keras Tindakkan Assusila oleh Oknum Kiai Azhar, Segera Tangkap

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:27 WIB

Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantah Kab. Temanggung

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:20 WIB