Diduga Langgar UU KIP, ESDM Kendeng Muria Tak Balas Surat Konfirmasi Media.

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com – Pati Jawa Tengah

‎Dinas atau instansi pemerintah yang tidak membalas atau mengabaikan surat konfirmasi dan klarifikasi dari media/wartawan dapat dikenakan sanksi administratif.

‎Hal tersebut diduga dilakukan oleh salah satu Instansi Kabupaten Pati (ESDM).

‎Diketahui kurang lebih satu Minggu lamanya, awak media online dan cetak Global InvestigasiNews. Com melakukan pengiriman surat konfirmasi terhadap ESDM terkait ijin galian C, namun sampai saat ini tidak adanya balasan surat.

‎Instansi publik wajib memberikan informasi yang akurat dan benar. Mengabaikan konfirmasi dapat dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

‎Badan publik wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi. Tindakan menutup-nutupi atau menghindari konfirmasi melanggar semangat transparansi UU.

‎Karena sebagai penyambung lidah masyarakat dapat memberikan dan menyajikan informasi yang valid. Maka dengan adanya balasan surat tersebut masyarakat luas mengetahui lika liku tambang galian C yang Ilegal dan legal, agar pemberitaan tidak timbulkan informasi simpang siur.

‎Mengingat peristiwa yang memperhatinkan terjadi kembali diwilayah Kendeng Muria, Sukolilo. Fenomena galian C longsor dan memakan korban hingga meninggal dunia, dalam hal tersebut siapa dan siapa yang bertanggungjawab. Berharap pihak instansi Pati terutama Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat perlu mengetahui dan memetakan aktivitas pertambangan ilegal atau Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Baca Juga:  Apresiasi Langkah UAS Alihmedia ke Sertipikat Elektronik, Menteri Nusron: Demi Keamanan dan Kemudahan Masa Depan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:16 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Sabtu, 5 September 2026 - 14:46 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Berita Terbaru