LBH Punggawa Keadilan Kawal Isu Kekerasan terhadap Pers, Koorwil II Minta Kasus Palembang Diusut Tuntas
SUMATERA SELATAN
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ayoviralkan.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Punggawa Keadilan menaruh perhatian serius terhadap dugaan pengeroyokan dua wartawan saat meliput aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan, Palembang, Selasa (13/10/2026).
Melalui Koordinator Wilayah II OKU Raya dan Muara Enim, Novriansyah, atau akrab disapa Novri, lembaga tersebut mendorong pengusutan perkara secara menyeluruh demi memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para korban.
Dua wartawan yang dilaporkan menjadi korban adalah Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV. Keduanya dikabarkan mengalami luka-luka dan mendapatkan penanganan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
Novri menegaskan, perhatian LBH Punggawa Keadilan terhadap perkara tersebut tidak sebatas menyampaikan keprihatinan, tetapi juga mendorong agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan objektif.
Selain itu, dugaan kekerasan terhadap wartawan perlu diusut berdasarkan fakta dan alat bukti agar seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap secara jelas.
“Kami menyampaikan solidaritas kepada Rahmad Kurniawan dan Mulyadi. Kami mendorong kepolisian mengungkap secara menyeluruh apa yang sebenarnya terjadi, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, serta memproses pihak-pihak yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Novri.
Novri beranggapan, perlindungan terhadap insan pers merupakan hal penting karena wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Oleh sebab itu, dugaan kekerasan yang terjadi ketika peliputan harus ditangani secara serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum.
Novri juga menekankan bahwa pengusutan perkara harus mengedepankan prinsip keadilan tanpa membedakan jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang diduga terlibat.
“Jangan sampai kekerasan menjadi penghalang bagi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Siapa pun yang berdasarkan bukti terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap proses ini berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada para korban,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Novri menyampaikan bahwa sikap LBH Punggawa Keadilan sejalan dengan komitmen organisasi dalam menjunjung nilai kemanusiaan dan keadilan sebagaimana tercantum dalam Bab II Pasal 3 Anggaran Dasar organisasi.
Ia berharap penanganan perkara tersebut tidak hanya berorientasi pada pengungkapan pihak-pihak yang diduga terlibat, tetapi juga menjadi pengingat pentingnya menghormati kerja jurnalistik dalam kehidupan demokrasi.
LBH Punggawa Keadilan menegaskan akan terus memberikan perhatian terhadap persoalan ini dan mendorong penegakan hukum yang adil. Pengungkapan perkara secara menyeluruh diharapkan mampu memberikan kepastian kepada para korban sekaligus memperkuat penghormatan terhadap keselamatan wartawan dalam menjalankan tugasnya.
( Nopran )








