ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
PASAMAN BARAT, Ayoviralkan.Com — Polres Pasaman Barat bersama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Sumatera Barat melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam bayi berusia delapan bulan, (Ra,) pada Rabu (21/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung penyelidikan atas laporan keluarga terkait dugaan kelalaian medis dalam penanganan korban di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat, Kabupaten Pasaman Barat.
Ekshumasi yang berlangsung sekitar pukul 09.00 hingga 12.30 WIB itu diharapkan dapat membantu penyidik memperoleh bukti forensik untuk menelusuri penyebab kematian korban. Pemeriksaan tersebut juga menjadi bagian penting dalam mengklarifikasi perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan rumah sakit mengenai tindakan medis yang dipersoalkan.
Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/POLRES PASAMAN BARAT/POLDA SUMATERA BARAT tertanggal 28 September 2026.
Kegiatan ekshumasi dihadiri kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, Kaur Identifikasi/Inafis Polres Pasaman Barat Aiptu Roni, serta Kepala Subbagian Kedokteran Polda Sumatera Barat, dr. Eka Purnama Sari.
Keluarga Pertanyakan Tindakan Medis Sebelum Operasi
Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, menjelaskan pada awak media bahwa Rasya pertama kali dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSI Ibnu Sina Simpang Empat pada 1 September 2026 karena mengalami sakit perut disertai muntah-muntah.
Menurut Ahmad Romi, keluarga mempertanyakan tindakan medis yang dilakukan terhadap bayi tersebut, terutama terkait informasi mengenai dugaan pemotongan usus yang dinilai belum dijelaskan secara terang kepada keluarga sebelum operasi.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kondisi Rasya kemudian kembali memburuk. Pada 9 September 2026, orang tua korban membawanya kembali ke RSI Ibnu Sina sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Dr. M. Djamil Padang untuk memperoleh penanganan lebih lanjut.
Ra menjalani operasi di RSUP Dr. M. Djamil Padang pada 12 September 2026 dan kemudian dirawat di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Pada 22 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, Rasya dinyatakan meninggal dunia. Jenazahnya dimakamkan di Nagari Pinaga, Kabupaten Pasaman Barat, pada 23 September 2026.
Ahmad Romi menyebutkan, berdasarkan keterangan orang tua korban, informasi mengenai dugaan pemotongan usus diperoleh dari seorang dokter bedah di RSUP Dr. M. Djamil Padang setelah operasi. Namun, identitas dokter tersebut belum diketahui oleh keluarga.
Keluarga juga mempertanyakan dokumen persetujuan tindakan medis yang ditandatangani sebelum operasi di RSI Ibnu Sina. Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut disebut mencantumkan tindakan penyusunan usus, bukan pemotongan usus sebagaimana yang dipersoalkan keluarga.
Atas persoalan tersebut, keluarga menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan kelalaian medis kepada kepolisian. Laporan itu merujuk pada Pasal 440 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keterangan keluarga melalui kuasa hukumnya tersebut masih perlu diuji melalui pemeriksaan rekam medis, dokumen persetujuan tindakan, keterangan tenaga medis, pendapat ahli, serta bukti forensik.
RSI Ibnu Sina Membantah Adanya Pemotongan Usus
Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, sebagaimana dikutip dari Ayoviralkan.Com, ia turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ra. Ia menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi.
Meri Herliza juga membantah adanya tindakan pemotongan usus terhadap korban selama menjalani perawatan di RSI Ibnu Sina.
Menurut penjelasan pihak rumah sakit, Ra pertama kali dibawa ke IGD pada 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan dan konsultasi dengan dokter anak, dokter bedah menyarankan agar pasien segera menjalani operasi.
Pihak rumah sakit menyatakan bahwa keluarga telah mendapatkan penjelasan sebelum tindakan medis dilakukan. Operasi kemudian dilaksanakan pada 2 September 2026.
Setelah operasi, pasien menjalani perawatan selama tujuh hari di ruang rawat inap. Ketika kondisinya dinilai membaik, pasien diperbolehkan pulang dengan anjuran menjalani rawat jalan.
Pada 9 September 2026, Rasya kembali dibawa ke IGD RSI Ibnu Sina. Setelah mengevaluasi kondisinya, dokter bedah menyarankan agar pasien dirujuk ke rumah sakit di Kota Padang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Pihak RSI Ibnu Sina menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum serta memberikan keterangan dan data medis yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan yang berlaku.
Perbedaan keterangan antara keluarga dan pihak rumah sakit mengenai tindakan operasi menjadi salah satu persoalan utama yang perlu diklarifikasi secara objektif. Rekam medis, laporan operasi, dokumen persetujuan tindakan medis, keterangan tenaga kesehatan, serta pendapat ahli diharapkan dapat membantu mengungkap fakta secara menyeluruh.
Polisi Masih Menunggu Hasil Forensik
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
Menurut keterangannya kepada redaksi, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik dan akan mendalami keterangan dari kedua belah pihak.
“Masih dalam penyelidikan mendalam,” demikian penjelasan singkat yang disampaikan kepada redaksi.
Polisi juga menegaskan bahwa status perkara masih dalam tahap penyelidikan, sembari menunggu hasil forensik dan melanjutkan pendalaman terhadap fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hasil pemeriksaan forensik diharapkan dapat memberikan petunjuk bagi penyidik. Namun, penentuan ada atau tidaknya kelalaian medis tetap membutuhkan penilaian berdasarkan keseluruhan alat bukti, rekam medis, keterangan para pihak, serta pendapat ahli yang berwenang.
Hingga berita ini disusun, belum ada kesimpulan hukum yang menyatakan telah terjadi malapraktik atau kelalaian medis dalam penanganan Ra.
Transparansi Pelayanan Kesehatan Menjadi Sorotan
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keselamatan pasien, keterbukaan informasi mengenai tindakan medis, serta kepastian hukum dalam penanganan pengaduan pelayanan kesehatan.
Keluarga pasien berhak meminta penjelasan mengenai tindakan medis melalui mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, rumah sakit dan tenaga medis juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif, profesional, dan tidak mendahului kesimpulan hukum.
Penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti diharapkan mampu menjawab pertanyaan keluarga sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terkait.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan forensik dan perkembangan penyelidikan Polres Pasaman Barat untuk mengetahui fakta dalam perkara tersebut.
Redaksi Ayoviralkan.Com menegaskan bahwa dugaan kelalaian medis dalam perkara ini belum terbukti secara hukum. Informasi mengenai tindakan medis yang dipersoalkan merupakan keterangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, sedangkan pihak RSI Ibnu Sina telah menyampaikan bantahan.
Redaksi mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, praduga tak bersalah, serta penghormatan terhadap hak jawab dan hak koreksi. Ayoviralkan.Com membuka ruang bagi kepolisian, pihak rumah sakit, tenaga medis terkait, maupun pihak lain yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi sesuai prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan hasil forensik dan penyelidikan perkara ini.
Editor : Eka Saputra.











