
AYOVIRALKAN.COM | BEKASI ,- Jumat (14/08/2026)Persoalan internal Partai Golkar di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Direktur LBH Brawijaya bersama Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H., meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengambil langkah tegas terhadap kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi apabila terbukti tidak melaksanakan hasil putusan Mahkamah Partai dan kesepakatan perdamaian yang telah disahkan dalam proses etik internal partai.
Persoalan tersebut berawal dari laporan Haji Sarim Saepudin, S.H., yang mempersoalkan dugaan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024. Dalam perkembangan perkara tersebut, menurut pihak pelapor, persoalan tersebut juga diperkuat dengan adanya keputusan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi terkait pemberhentian lima orang PPK di Kabupaten Bekasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
H.Sarim Saepudin disebut sebagai pihak yang merasa dirugikan dalam proses tersebut. Persoalan kemudian berlanjut ke mekanisme internal Partai Golkar melalui Mahkamah Partai/Dewan Etik.
Dalam proses penyelesaiannya, kedua belah pihak disebut telah mencapai kesepakatan perdamaian. Salah satu poin kesepakatan tersebut, menurut keterangan LBH Arya Mandalika, mewajibkan pihak terlapor mengembalikan kader Partai Golkar yang sebelumnya diganti oleh DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi ke kedudukan semula terhitung 20 Juli.
Namun, pihak pelapor menyatakan bahwa kesepakatan tersebut belum dilaksanakan oleh pihak yang disebut dalam perkara, yakni Haji Marjuki dan Hajah Novi Yasin.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena kesepakatan perdamaian tersebut disebut telah dituangkan dalam keputusan sidang Dewan Etik pada 23 Oktober 2025.
LBH: Jangan Sampai Putusan Partai Hanya Menjadi Dokumen
Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Arya Mandalika, S.H., M.H., menilai apabila putusan lembaga internal partai dan kesepakatan perdamaian yang telah disepakati bersama tidak dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi sekadar konflik antar-kader, tetapi menyangkut kewibawaan mekanisme penyelesaian sengketa internal Partai Golkar.
“Kalau memang benar putusan Mahkamah Partai dan kesepakatan perdamaian telah menetapkan kewajiban tertentu, maka harus dilaksanakan. Jangan sampai keputusan lembaga partai hanya menjadi dokumen tanpa pelaksanaan,” ujar Hendra.
Menurutnya, Partai Golkar harus memberikan kepastian bahwa seluruh kader memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan organisasi.
Hendra juga meminta DPP Partai Golkar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi, khususnya apabila terdapat bukti bahwa keputusan internal partai sengaja tidak dijalankan.
Minta DPP Golkar Pertimbangkan PLT
Atas kondisi tersebut, Hendra Arya Mandalika meminta Ketua Umum DPP Partai Golkar mengambil langkah organisatoris yang dianggap perlu, termasuk mempertimbangkan penerbitan Surat Keputusan Penetapan Pelaksana Tugas (PLT) DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi apabila secara organisatoris dan berdasarkan AD/ART serta peraturan partai memang memenuhi syarat.
“DPP harus menunjukkan ketegasan. Kalau seorang ketua DPD terbukti tidak menghargai dan tidak menjalankan keputusan lembaga internal partai, tentu DPP mempunyai kewenangan organisatoris untuk mengevaluasi kepemimpinannya sesuai mekanisme partai,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Haji Sarim Saepudin layak dipertimbangkan sebagai salah satu kader yang diberi kepercayaan untuk membantu mengembalikan soliditas organisasi melalui mekanisme PLT, apabila seluruh persyaratan organisatoris dan AD/ART Partai Golkar terpenuhi.
“Pak Haji Sarim sudah cukup panjang memperjuangkan hak hukum dan hak politiknya. Kami meminta DPP mempertimbangkan kader yang memiliki integritas, kesabaran dan konsistensi dalam memperjuangkan haknya melalui jalur hukum dan mekanisme partai,” katanya.
Soroti Dugaan Politik Uang dan Penggelembungan Suara
Hendra juga meminta agar dugaan penggelembungan suara dan politik uang yang menjadi pokok persoalan tidak berhenti sebagai konflik internal partai.
Menurutnya, apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya manipulasi suara atau transaksi politik dalam proses Pemilu 2024, maka seluruh pihak yang memiliki kewenangan harus memberikan perhatian serius dan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia.
“Yang kami persoalkan bukan semata-mata siapa yang menjadi ketua DPD. Yang lebih penting adalah apakah proses politik yang melahirkan suatu keputusan itu berlangsung secara jujur, adil dan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tuduhan mengenai money politics maupun dugaan penggelembungan suara harus dibuktikan melalui dokumen, putusan, atau proses pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Jangan sampai ada kesan bahwa kader yang memperjuangkan haknya melalui mekanisme hukum justru dirugikan, sementara mereka yang diduga melanggar aturan organisasi tetap mendapatkan perlindungan,” tambahnya.
Jangan Ada Preseden Buruk di Internal Partai
Menurut Hendra, persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius DPP Partai Golkar. Sebab, jika keputusan lembaga internal partai dapat diabaikan oleh pengurus daerah tanpa konsekuensi organisatoris, hal tersebut berpotensi menjadi preseden buruk.
“Kalau keputusan partai bisa diabaikan, pertanyaannya nanti sederhana: untuk apa ada Mahkamah Partai dan mekanisme Dewan Etik kalau putusannya tidak dijalankan?” katanya.
Karena itu, LBH Arya Mandalika meminta DPP Partai Golkar melakukan pemeriksaan terhadap seluruh dokumen perkara, putusan Mahkamah Partai atau Dewan Etik, kesepakatan perdamaian, serta keputusan Bawaslu dan KPU yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum mengambil keputusan organisatoris.
Hendra menambahkan, permintaan penetapan PLT bukan dimaksudkan sebagai upaya mengganti kepemimpinan secara sepihak, melainkan sebagai usulan organisatoris yang menurutnya perlu dipertimbangkan apabila pelanggaran terhadap keputusan internal partai memang terbukti.
“Kami meminta DPP Golkar hadir memberikan keadilan internal. Kalau memang terbukti putusan partai tidak dihormati, jangan dibiarkan. DPP harus mengambil keputusan sesuai AD/ART dan aturan organisasi. Dan apabila secara aturan memungkinkan, kami mendorong Haji Sarim Saepudin dipertimbangkan untuk mendapatkan amanah sebagai PLT demi memulihkan marwah dan soliditas Partai Golkar di Kabupaten Bekasi,” pungkas Hendra.











