Pemkab Kudus Segera Tutup Green Bellares Terban, Om Bob: Jangan Adanya Pembiaran Pelaku Usaha Ilegal

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, ‎Kudus – Praktik pengembang tanah yang menjual atau mengelola lahan tanpa izin lengkap merugikan konsumen secara hukum dan finansial. Korban berisiko kehilangan uang karena proyek mangkrak atau terancam sanksi penggusuran, sementara pelaku usaha dapat dituntut atas dugaan penipuan serta tindak pidana tata ruang.

‎Peristiwa yang sama diduga terjadi di lahan tanah kavpling Green Bellares Terban yang sampai saat ini para oknum pengembang, notaris dan makelar masih mempromosikan tanah kavpling itu dengan harga yang fantastis. Dengan adanya praktik itu, Penjualan tanah kavling tanpa adanya perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) merupakan pelanggaran berat.

‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo SH (Om Bob) meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sidak serta penutupan terhadap kavpling Green Bellares Terban antisipasi terjadinya korban selanjutnya.

‎Karena perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pembeli namun merugikan negara.” Pemkab Kudus untuk segera melakukan sidak kelokasi dan menutupnya, karena peristiwa itu dapat merugikan pembeli bahkan negara.” Tutur Om Bob

‎” Jika pelaku usaha berskala besar benar – benar tidak mengantongi data OSS, Pejabat atau Pemerintahan setempat untuk segera memberikan sangsi pentutupan usaha sehingga tidak adanya Pembiaran terhadap oknum – oknum nakal.” Tambah Om Bob mengatakan

‎Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan melalui OSS dan melakukan penipuan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:  Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

(team)



ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Ajak Wujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Baik
Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Apel Pagi Kantah Kab. Temanggung Jadi Momentum Menyongsong Hari Anak Nasional ke-42
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:08 WIB

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:10 WIB

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:09 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Ajak Wujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:08 WIB

Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:10 WIB