Pemkab Kudus Segera Tutup Green Bellares Terban, Om Bob: Jangan Adanya Pembiaran Pelaku Usaha Ilegal

- Penulis

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, ‎Kudus – Praktik pengembang tanah yang menjual atau mengelola lahan tanpa izin lengkap merugikan konsumen secara hukum dan finansial. Korban berisiko kehilangan uang karena proyek mangkrak atau terancam sanksi penggusuran, sementara pelaku usaha dapat dituntut atas dugaan penipuan serta tindak pidana tata ruang.

‎Peristiwa yang sama diduga terjadi di lahan tanah kavpling Green Bellares Terban yang sampai saat ini para oknum pengembang, notaris dan makelar masih mempromosikan tanah kavpling itu dengan harga yang fantastis. Dengan adanya praktik itu, Penjualan tanah kavling tanpa adanya perizinan berusaha melalui OSS (Online Single Submission) merupakan pelanggaran berat.
‎
‎Atas peristiwa itu, Slamet Widodo SH (Om Bob) meminta kepada pihak Pemerintahan Kabupaten Kudus untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sidak serta penutupan terhadap kavpling Green Bellares Terban antisipasi terjadinya korban selanjutnya.
‎
‎Karena perbuatan tersebut tidak hanya merugikan pembeli namun merugikan negara.” Pemkab Kudus untuk segera melakukan sidak kelokasi dan menutupnya, karena peristiwa itu dapat merugikan pembeli bahkan negara.” Tutur Om Bob
‎
‎” Jika pelaku usaha berskala besar benar – benar tidak mengantongi data OSS, Pejabat atau Pemerintahan setempat untuk segera memberikan sangsi pentutupan usaha sehingga tidak adanya Pembiaran terhadap oknum – oknum nakal.” Tambah Om Bob mengatakan
‎
‎Pelaku usaha yang tidak memiliki perizinan melalui OSS dan melakukan penipuan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Mengucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional

(team)
‎
‎
‎
‎

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Wujudkan Kerja Nyata dan Manfaat bagi Masyarakat
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
ATR/BPN Temanggung Antar Sertipikat MBR Langsung ke Rumah Warga
Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung kepada Warga Bumiayu
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pemusnahan BMN untuk Tertib Administrasi
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Wujudkan Kerja Nyata dan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

ATR/BPN Temanggung Antar Sertipikat MBR Langsung ke Rumah Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung kepada Warga Bumiayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:13 WIB