Diduga Beroperasi Puluhan Tahun Tanpa OSS, BPI KPNPA RI Minta Pemkab Pati Tertibkan Perusahaan Penggilingan Batu

- Penulis

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, PATI – Keberadaan perusahaan penggilingan batu (stone crusher) di Kabupaten Pati yang diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) menuai sorotan.

Padahal, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha wajib memiliki legalitas dan perizinan berusaha melalui OSS sebagai syarat agar operasional perusahaan diakui secara hukum serta memenuhi ketentuan operasional maupun komersial yang berlaku.

Namun, perusahaan penggilingan batu yang diduga milik MN tersebut disebut-sebut masih beroperasi hingga saat ini tanpa memiliki data perizinan OSS yang jelas.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Sukendar, menilai adanya indikasi pembiaran dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan penindakan.

“Jika benar perusahaan tersebut telah beroperasi bertahun-tahun tanpa mengantongi perizinan OSS, maka perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dari instansi terkait. Jangan sampai ada kesan pembiaran atau bahkan tutup mata terhadap pelanggaran yang terjadi,” ujar Sukendar.

Menurutnya, persoalan ini menjadi penting mengingat Jawa Tengah, termasuk Kabupaten Pati, saat ini tengah menjadi sorotan terkait berbagai persoalan penerimaan pajak daerah dan optimalisasi pendapatan pemerintah.

Baca Juga:  Proyek Jalan Pantura Pati–Kudus Disorot, Warga Pertanyakan Kualitas Pengerjaan dan Pengawasan

Karena itu, Sukendar meminta Pemerintah Kabupaten Pati untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh perusahaan besar yang telah beroperasi namun belum melengkapi legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemkab Pati harus melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan besar yang belum memiliki izin namun sudah beroperasi. Hal ini penting agar potensi penerimaan negara maupun daerah dari sektor pajak tidak hilang dan pemerintah tidak mengalami kerugian,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kebijakan penarikan pajak yang selama ini lebih banyak menyasar pelaku usaha kecil dan pedagang kaki lima.
“Jangan sampai pemerintah justru membebani pedagang kaki lima, sementara perusahaan-perusahaan besar yang belum memenuhi kewajiban perizinannya dibiarkan begitu saja. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” katanya.

Sukendar menegaskan bahwa pemerintah harus menunjukkan keberanian dalam melakukan penegakan aturan tanpa pandang bulu.

“Pemerintah harus berani membongkar dan menindaklanjuti perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan. Jangan tebang pilih. Jika masyarakat kecil melakukan pelanggaran langsung ditindak, maka perusahaan besar yang diduga melanggar juga harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU
Apel Pagi Perkuat Transformasi Layanan dan PTSL
Kumpulkan Jajaran IPPAT dan BPKAD Se-Yogyakarta, Menteri Nusron Sosialisasikan Transformasi Layanan Pertanahan dan Organisasi
Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan
Pelayanan Tanah Akhir Pekan Kantah Kab. Temanggung
Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 14:49 WIB

Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%

Selasa, 8 September 2026 - 14:47 WIB

Menteri Nusron Peringatkan Pengusaha: Kebakaran Lahan Dapat Batalkan HGU

Selasa, 8 September 2026 - 10:24 WIB

Apel Pagi Perkuat Transformasi Layanan dan PTSL

Senin, 7 September 2026 - 18:45 WIB

Warga Dapat Kepastian Soal Waktu, Pengukuran Terjadwal Percepat Layanan Pertanahan

Senin, 7 September 2026 - 11:19 WIB

Pelayanan Tanah Akhir Pekan Kantah Kab. Temanggung

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi Perkuat Transformasi Layanan dan PTSL

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:24 WIB