Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Masyarakat Hati Hati Bermedia Sosial Bongkar Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook!!

- Penulis

Minggu, 17 Mei 2026 - 06:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof. Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional Minta Masyarakat Hati Hati Bermedia Sosial Bongkar Bahaya “Investigasi” Liar di Facebook!!!!

Jakarta, Fenomena maraknya unggahan berkedok “rilis investigasi” di media sosial, khususnya Facebook, kini dinilai telah memasuki tahap yang mengkhawatirkan. Tanpa redaksi, tanpa verifikasi, dan tanpa tanggung jawab hukum yang jelas, berbagai konten beredar bebas dengan gaya seolah-olah karya jurnalistik profesional.

Situasi ini memicu kekhawatiran serius terhadap masa depan dunia pers, kepastian hukum, serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guru Besar Ilmu Hukum Internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai fenomena tersebut bukan lagi sekadar kebebasan berekspresi, melainkan telah berubah menjadi ancaman nyata terhadap tatanan informasi publik.

“Apa yang terjadi di media sosial hari ini bukan praktik pers. Ini distorsi informasi yang dibungkus seolah-olah jurnalistik. Sangat berbahaya jika terus dibiarkan,” tegas Prof. Sutan Nasomal SH MH.

Menurutnya, banyak pihak kini dengan mudah menyamarkan opini pribadi, asumsi, bahkan tuduhan sepihak sebagai hasil “investigasi”, lalu menyebarkannya ke ruang publik tanpa mekanisme kontrol dan verifikasi sebagaimana diatur dalam kerja jurnalistik yang sah.

“Pers bekerja dengan sistem yang jelas, ada verifikasi, ada kode etik, ada tanggung jawab hukum. Media sosial tidak memiliki mekanisme itu. Jadi jangan disamakan,” ujarnya.

Pantauan di berbagai platform media sosial menunjukkan pola yang hampir seragam. Konten-konten tersebut umumnya menggunakan judul provokatif menyerupai headline media massa, narasi sepihak tanpa konfirmasi, serta mencatut istilah “investigasi” tanpa metodologi yang jelas.

Tak sedikit pula unggahan yang secara terang-terangan menyebut nama individu, lembaga, maupun institusi tertentu tanpa dasar data yang kuat dan tanpa memberi ruang hak jawab.

Akibatnya, opini publik terbentuk secara liar bahkan sebelum fakta sebenarnya teruji.

Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur bahwa sebuah karya jurnalistik wajib memenuhi prinsip verifikasi fakta, keberimbangan informasi, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah, serta membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.

Tanpa mekanisme tersebut, sebuah tulisan tidak dapat dikategorikan sebagai produk pers yang sah.

Baca Juga:  Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Prof. Sutan Nasomal SH MHmenyebut fenomena ini sebagai bentuk “jurnalisme semu” yang berpotensi menyesatkan masyarakat dan merusak kredibilitas media profesional.

“Ini lebih berbahaya daripada hoaks biasa. Karena dikemas seperti berita, masyarakat mudah percaya. Padahal tidak ada tanggung jawab redaksi di dalamnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tidak bisa dijadikan tameng untuk menyebarkan informasi yang merugikan pihak lain.

“Kalau kontennya mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa dasar, itu tetap bisa diproses secara hukum. Tidak ada kekebalan di media sosial,” tegasnya lagi.

Di sisi lain, maraknya “investigasi liar” di Facebook dinilai mulai menggerus kepercayaan masyarakat terhadap media profesional. Publik yang tidak memahami perbedaan antara produk jurnalistik dan konten media sosial akhirnya mencampuradukkan keduanya.

Kondisi ini memunculkan kekacauan informasi di tengah masyarakat. Fakta dan opini bercampur tanpa batas, penghakiman publik terjadi tanpa proses hukum, sementara reputasi seseorang dapat hancur hanya dalam hitungan jam akibat viralnya sebuah unggahan.

“Kalau ini terus dibiarkan, kita akan masuk ke era ketika kebenaran ditentukan oleh viralitas, bukan oleh fakta,” ujar Prof. Sutan Nasomal SH MH.

Karena itu, ia mendesak negara untuk tidak tinggal diam menghadapi situasi tersebut. Menurutnya, diperlukan langkah serius untuk memperkuat literasi hukum dan media di tengah masyarakat, memperjelas batas antara pers dan konten pribadi, serta menindak tegas penyebaran informasi yang merugikan dan menyesatkan.

“Negara harus hadir. Kalau tidak, ruang publik akan dikuasai informasi tanpa akuntabilitas dan tanpa tanggung jawab,” katanya.

Fenomena “rilis investigasi” liar di media sosial kini menjadi cermin nyata bahwa kebebasan tanpa pemahaman dapat berubah menjadi anarki informasi.

Setiap orang memang bisa menyampaikan informasi, namun tidak semua memahami konsekuensi hukum dan tanggung jawab moral di baliknya.

Di tengah derasnya arus informasi digital, masyarakat dituntut semakin kritis dan cerdas dalam memilah mana produk jurnalistik yang sah dan mana sekadar opini liar yang dibungkus layaknya berita.

Sebab ketika kebenaran mulai dikalahkan oleh sensasi dan viralitas, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi seseorang, melainkan juga masa depan kepercayaan publik terhadap informasi itu sendiri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Miris….!!! Diduga Oknum Sekretaris Salah Satu Kampung, Meminta KPK Periksa Kepal Kampung Poumako Cenderawasih Mimika Papua Tengah.
Dugaan Skandal Proyek SDAMBK Deli Serdang , Kadis Jansu Sipahutar ‘Kabur’ dan Lempar Bola ke ULP, KPK Didesak Turun Tangan!
Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.
Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A–PPI ) Sumut bersuara membongkar Borok kinerja Pertamina . Rakyat Sumut sengsara akibat kelangkaan BBM .
Bupati H.Lanosin, S.T,. M.T,. M.M., Mengantar anak Sekolah Di Hari Pertama Untuk Memberi Semangat Kepada anak-anak Sekolah
Di Desa Sumber Mulyo Kegiatan Pengajian Akbar Harlah JATMAN ke-XXII di OKU Timur: Bupati H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., Tekankan Relevansi Tasawuf di Era Modern
Sinergi dan Respons Cepat, DPW A-PPI Sumut Apresiasi Kinerja Kanit Reskrim Polsek Medan Area
Dugaan OTT KPK di Sumut Meluas .Setelah Ajudan, Bupati Langkat Syah Afandin Dikabarkan Ikut Diamankan
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:46 WIB

Miris….!!! Diduga Oknum Sekretaris Salah Satu Kampung, Meminta KPK Periksa Kepal Kampung Poumako Cenderawasih Mimika Papua Tengah.

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:57 WIB

Dugaan Skandal Proyek SDAMBK Deli Serdang , Kadis Jansu Sipahutar ‘Kabur’ dan Lempar Bola ke ULP, KPK Didesak Turun Tangan!

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:26 WIB

Desakan keras kepada Kapolri , tolak keras banding Kompol DK , tegaskan integritas Bhayangkara.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:16 WIB

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A–PPI ) Sumut bersuara membongkar Borok kinerja Pertamina . Rakyat Sumut sengsara akibat kelangkaan BBM .

Senin, 13 Juli 2026 - 18:35 WIB

Bupati H.Lanosin, S.T,. M.T,. M.M., Mengantar anak Sekolah Di Hari Pertama Untuk Memberi Semangat Kepada anak-anak Sekolah

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:10 WIB