Prof. Sutan Nasomal: Pemerintah Bersama TNI-POLRI Harus Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Illegal dan Melanggar Aturan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil – Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta Pemerintah bersama TNI dan POLRI bersatu mengawal penutupan permanen terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan maupun menjalankan aktivitas secara ilegal, termasuk terkait persoalan perizinan dan sertifikat usaha.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal selaku Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di Kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, terkait persoalan PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (12/5/2026) melalui sambungan telepon seluler.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harapkan Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengamankan penutupan perusahaan yang terbukti illegal maupun yang perizinannya telah dicabut atau dibatalkan, agar pelaksanaannya benar-benar dikawal oleh TNI dan POLRI,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Prof. Sutan menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dan ditetapkan pada 31 Maret 2026 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga:  Belajar dari Riau, Pemprov Bengkulu Perkuat Strategi PAD Sektor Sawit dan Migas

Keputusan pencabutan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diketahui, PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi karena perusahaan dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan penanaman modal.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menyelesaikan berbagai kewajiban terkait komitmen perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa, 12 Mei 2026, aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih tetap berjalan meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar aturan hukum benar-benar dihormati dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan perizinan di Indonesia.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)

Penulis : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seorang Putri” Desi Susanti Balon Nagari Koto Tuo, Maju Di Pilwana 2026.
Kepala SDN 5 Margadadi Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi, Pengelolaan Kas Kelas Dievaluasi”
Seorang Putra Daerah “Adisman” Maju Sebagai Calon Wali Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, di sponsori Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, dan Pemuda Saat Mendaftar.
Dilalap Api, Gedung inspektorat dan Bapenda Kota Padang.
drg. Putih Sari: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Mewujudkan Indonesia Sehat
Sosialisasi JKN di Karawang, Putih Sari: Jangan Sampai BPJS Tidak Aktif Saat Darurat
Drg. Putih Sari Bersama Kemenkes RI Edukasi Warga Karawang tentang Pelayanan Kesehatan Rujukan
*RSUD Pasaman Barat Semakin Siap Layani Kebutuhan Medis Sesudah lumpuh* .
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:12 WIB

Seorang Putri” Desi Susanti Balon Nagari Koto Tuo, Maju Di Pilwana 2026.

Selasa, 21 Juli 2026 - 08:35 WIB

Kepala SDN 5 Margadadi Tegaskan Tak Ada Pungutan Resmi, Pengelolaan Kas Kelas Dievaluasi”

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:30 WIB

Seorang Putra Daerah “Adisman” Maju Sebagai Calon Wali Nagari Kuamang Alai Ujung Gading, di sponsori Tokoh Masyarakat, Ninik Mamak, dan Pemuda Saat Mendaftar.

Senin, 13 Juli 2026 - 22:23 WIB

Dilalap Api, Gedung inspektorat dan Bapenda Kota Padang.

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:34 WIB

drg. Putih Sari: Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat Kunci Mewujudkan Indonesia Sehat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:10 WIB