Prof. Sutan Nasomal: Pemerintah Bersama TNI-POLRI Harus Bersatu Tutup Permanen Perusahaan Illegal dan Melanggar Aturan

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Singkil – Prof. Dr. Sutan Nasomal SH MH meminta Pemerintah bersama TNI dan POLRI bersatu mengawal penutupan permanen terhadap perusahaan yang terbukti melanggar aturan maupun menjalankan aktivitas secara ilegal, termasuk terkait persoalan perizinan dan sertifikat usaha.

Hal tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal selaku Penanggung Jawab Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1) saat menjawab pertanyaan para pimpinan redaksi media cetak dan online dalam maupun luar negeri di Kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, terkait persoalan PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil, Selasa (12/5/2026) melalui sambungan telepon seluler.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita harapkan Presiden RI memerintahkan Kapolri dan Panglima TNI membantu Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengamankan penutupan perusahaan yang terbukti illegal maupun yang perizinannya telah dicabut atau dibatalkan, agar pelaksanaannya benar-benar dikawal oleh TNI dan POLRI,” ujar Prof. Sutan Nasomal.

Menurutnya, pemerintah telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat standar terhadap PT Ensem Lestari Project di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, karena dinilai melanggar kewajiban penanaman modal dalam skema perizinan berusaha berbasis risiko.

Prof. Sutan menjelaskan, keputusan tersebut tertuang dalam Nomor: SNK 202603311156532593361 atas nama PT Ensem Lestari Project dan ditetapkan pada 31 Maret 2026 dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 8120012082809 yang bergerak di bidang industri minyak mentah kelapa sawit atau Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga:  Prof.Dr.Sutan Nasomal SH.MH Minta Presiden RI: Bantu Tuntaskan Konflik Lahan Eks Transmigrasi Dangan PT Nafasindo Di Aceh Singkil.

Keputusan pencabutan tersebut ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Aceh atas nama Gubernur Aceh dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Diketahui, PT Ensem Lestari Project berada di Desa Kuta Tinggi, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Pemerintah menyatakan sertifikat standar perusahaan tersebut dicabut dan tidak berlaku lagi karena perusahaan dianggap tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan penanaman modal.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan perusahaan menghentikan seluruh kegiatan usaha dan menyelesaikan berbagai kewajiban terkait komitmen perizinan, fasilitas impor mesin dan peralatan, hingga persoalan ketenagakerjaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun berdasarkan pantauan awak media hingga Selasa, 12 Mei 2026, aktivitas PT Ensem Lestari Project diduga masih tetap berjalan meskipun sanksi administratif telah dijatuhkan sejak 31 Maret 2026.

Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa ketegasan pemerintah sangat diperlukan agar aturan hukum benar-benar dihormati dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan hukum dan perizinan di Indonesia.

Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1)

Penulis : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Himbauan!!! Kapolresta Padang Gunakan Masker Upaya Menjaga Kualitas Udara Akibat Asap Karhutla Di Kota Padang.
BIKIN MERINDING‼️MURAMA (SIJUNJUNG) JADI AKADEMIA KETIGA YANG SAPU BERSIH 3 SO & 5 BINTANG.
Kepala Desa Terbangiang Berikan Bantahan Terkait Isu Miring di Flatform Media Sosial Tiktok.
Kanit Reskrim Sei Beremas IPDA Irwan Agus, SH Bersama Anggota Opsnal Gagalkan Narkotika Jenis Sabu, Terdiri dari 6 Paket 100 dan, 8 Bungkusan Paket, Di Air Runding.
Putra Adisman Dan Ermida Gelar Acara Lamaran” Serda Nav Muhammad Abror Nst Dan Desi Purnama Sari” Di Muara Enim Sumatra Selatan.
Tim RPK Berjibaku Padamkan Karhutla Bersama PT Arara Abadi Di Pelalawan Riau.
Harapan Masyarakat No Urut 1 Mabrur Hidayat Calon Wali Nagari Brastagi Ujung Gading.
PAM Datangi Dinas Pol.PP dan Damkar Pasaman Barat Menuntut Pemusnahan Miras, Penutupan Kafe Remang, dan Tunaikan Hak Personil.
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:04 WIB

Himbauan!!! Kapolresta Padang Gunakan Masker Upaya Menjaga Kualitas Udara Akibat Asap Karhutla Di Kota Padang.

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

BIKIN MERINDING‼️MURAMA (SIJUNJUNG) JADI AKADEMIA KETIGA YANG SAPU BERSIH 3 SO & 5 BINTANG.

Rabu, 2 September 2026 - 21:44 WIB

Kepala Desa Terbangiang Berikan Bantahan Terkait Isu Miring di Flatform Media Sosial Tiktok.

Selasa, 1 September 2026 - 13:45 WIB

Kanit Reskrim Sei Beremas IPDA Irwan Agus, SH Bersama Anggota Opsnal Gagalkan Narkotika Jenis Sabu, Terdiri dari 6 Paket 100 dan, 8 Bungkusan Paket, Di Air Runding.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Putra Adisman Dan Ermida Gelar Acara Lamaran” Serda Nav Muhammad Abror Nst Dan Desi Purnama Sari” Di Muara Enim Sumatra Selatan.

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi Perkuat Transformasi Layanan dan PTSL

Selasa, 8 Sep 2026 - 10:24 WIB

Uncategorized

Pelayanan Tanah Akhir Pekan Kantah Kab. Temanggung

Senin, 7 Sep 2026 - 11:19 WIB