Oknum Pengembang Green Belares Terban Minta Berita Diturunkan, Ada Apa di Balik Permintaan Take Down?

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, Kudus – Permintaan agar sejumlah pemberitaan mengenai proyek kavling Green Belares Terban diturunkan (take down) mencuat di tengah polemik yang melibatkan konsumen dan pihak pengembang. Permintaan tersebut disampaikan oleh seorang yang disebut sebagai oknum pengembang melalui grup WhatsApp yang beranggotakan para nasabah Green Belares Terban pada Selasa malam (4/8/2026).

Dalam percakapan yang beredar di grup tersebut, pengembang meminta kepada penulis berita agar menghapus pemberitaan yang telah dipublikasikan di sejumlah media daring.

«”Minta tolong Pak AG, dengan adanya pemberitaan ini konsumen saya tidak jadi beli. Mohon dengan sangat di-take down,” demikian isi pesan yang dikirimkan dalam grup WhatsApp tersebut.»

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada pesan berikutnya, yang bersangkutan mengaku merasa dirugikan akibat pemberitaan yang telah beredar. Menurutnya, masyarakat yang membaca berita hanya melihat sekilas sehingga menimbulkan persepsi bahwa dirinya sedang bermasalah.

«”Orang awam yang lihat taunya saya bermasalah. Meskipun beritanya tidak demikian. Tapi konsumen lihatnya sekilas, tidak tahu yang kita alami sesungguhnya. Mohon bisa dimengerti. Atas bantuannya terima kasih,” tulisnya.»

Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan persoalan terkait transaksi pembelian tanah kavling Green Belares Terban. Pemberitaan tersebut juga menyoroti dugaan belum adanya kepastian hukum bagi sebagian konsumen serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses administrasi. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia

Di sisi lain, kalangan jurnalis menegaskan bahwa setiap berita yang dipublikasikan melalui proses peliputan, verifikasi, konfirmasi, dan pengumpulan keterangan dari berbagai narasumber guna memastikan akurasi informasi serta menghindari penyebaran berita bohong maupun opini yang tidak berdasar.

Dalam praktik jurnalistik, permintaan penghapusan berita tidak serta-merta dapat dipenuhi apabila materi pemberitaan disusun sesuai fakta, memenuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tidak terbukti melanggar ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan mekanisme penyelesaian apabila seseorang merasa dirugikan akibat pemberitaan. Pihak yang keberatan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi, sehingga media berkewajiban melayani hak tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi lebih lanjut dari pihak pengembang mengenai alasan detail permintaan take down tersebut maupun langkah yang akan ditempuh terkait penyelesaian persoalan dengan para konsumen.

Bersambung.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pelataran
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pelataran

Senin, 14 September 2026 - 12:17 WIB

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 12:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Senin, 14 September 2026 - 12:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pelataran

Senin, 14 Sep 2026 - 12:34 WIB