Pelayanan Didesa Blaru Dinilai Tidak Memuaskan.

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, ‎Pati – Penjabat (PJ) Kepala Desa wajib memprioritaskan pelayanan untuk kepentingan seluruh masyarakat desa. Namun jika PJ tidak berada ditempat dalam kepentingan rapat atau yang lain setidaknya Perangkat desa tetap dapat melayani masyarakat meskipun tidak ada Kepala Desa (PJ). Pelayanan publik tidak boleh berhenti. Agar roda pemerintahan dan layanan administrasi tetap berjalan, biasanya Sekretaris Desa

‎Tetapi berbeda dengan Pelayanan yang berada didesa Blaru Kecamatan Pati Kota, Kab. Pati yang dinilai tidak memuaskan dan mengecewakan masyarakat.

‎Hal tersebut diketahui saat masyarakat melakukan pelayanan dalam pembuatan surat keterangan domisili, pelayanan itu terkesan dipersulit. Karena tidak ada yang melayani padahal surat tersebut sangat dibutuhkan segera.

‎Peristiwa terjadi tidak hanya dialami satu orang saja, namun dibeberapa hari yang lalu ada beberapa warga yang mengeluhkan tentang itu.

‎”Saya pada waktu ingin membuat surat keterangan pasca masukan sekolah juga susah, harus ada bapak PJ, karena menurut keterangan mereka (perangkat) tidak berani tanpa adanya Stempel dan Tanda Tangan Kades (PJ). Sehingga terpaksa wira wiri.” kata salah satu warga Blaru

‎Dengan adanya peristiwa tersebut diminta kepada yang berwenang untuk memberikan pengertian kepada pihak Pemerintahan Desa Blaru untuk sigap dalam pelayanan dan Sportif masuk kantor sesuai peraturan yang ditetapkan. Karena mereka atau Pejabat digaji menggunakan uang yang bersumber dari rakyat atau masyarakat.”Tandasnya

‎Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PJ Kepala Desa memiliki tugas dan kewajiban penuh seperti kepala desa definitif untuk menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat.

‎Salah satunya adalah Pelayanan Publik: Memastikan segala urusan administrasi warga (surat menyurat, izin, dll) berjalan dengan cepat, transparan, dan tanpa diskriminasi.

‎Hingga rilisan berita diturunkan belum adanya klarifikasi dari pihak tersebut.

‎(team)

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Dukung dan Sukseskan Gerakan Nasional Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026
Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pelataran
Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN
Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah
Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari
LP2B Jatim Lampaui Target, Menteri Nusron Minta Pemda Segera Integrasikan ke dalam RTRW
Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 15:19 WIB

Sentuh Tanahku Mudahkan Akses Informasi bagi Masyarakat, Kementerian ATR/BPN Raih Penghargaan IN-Apps Digital Award 2026

Senin, 14 September 2026 - 12:34 WIB

Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pelataran

Senin, 14 September 2026 - 12:17 WIB

Masyarakat Manfaatkan Waktu Akhir Pekan untuk Mengurus Keperluan Pertanahan dengan PELATARAN

Senin, 14 September 2026 - 12:14 WIB

Layanan Pengukuran Terjadwal Percepat Masyarakat Mendapatkan Peta Bidang Tanah

Senin, 14 September 2026 - 12:05 WIB

Sinergi Tiga Pilar Jadi Kunci Percepatan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pelataran

Senin, 14 Sep 2026 - 12:34 WIB