Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung melaksanakan kegiatan penyuluhan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Rabu (10/6/2026) bertempat di Kelurahan Jurang. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat setempat sebagai calon peserta PTSL Tahun 2026. Penyuluhan dilaksanakan untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai tahapan dan pelaksanaan program PTSL.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan persyaratan PTSL, alur pelaksanaan kegiatan, serta hak dan kewajiban masyarakat dalam mengikuti program. Selain itu, masyarakat juga diberikan edukasi mengenai komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam mewujudkan pelayanan yang berintegritas dengan menolak segala bentuk pungutan liar dan gratifikasi. Masyarakat diimbau untuk tidak memberikan imbalan kepada petugas di luar ketentuan yang berlaku serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Penyuluhan PTSL merupakan salah satu langkah mitigasi dalam manajemen risiko untuk mencegah terjadinya pungutan liar dan gratifikasi selama pelaksanaan program. Melalui penyampaian informasi yang terbuka dan transparan, masyarakat diharapkan memahami prosedur serta biaya yang sesuai ketentuan sehingga terhindar dari praktik-praktik yang merugikan. Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung berkomitmen untuk terus mengedepankan integritas, transparansi, dan akuntabilitas guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional dan terpercaya.
Mari dukung Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung dalam memberikan pelayanan terbaik dan membangun Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
🚫 Pelayananan Bersih Tanpa Gratifikasi – Tanpa Pungli – Tanpa Imbalan
💬 Melayanan Profesional Terpercaya
#KantahKabTemanggung
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#PemutakhiranDataTanah
#DataTanahAkurat
Sumber : Humas ATR/BPN Temanggung Jawa Tengah











