Kapolri Diminta Turun Tangan! Polda Jateng dan Kejati Dinilai Diam Soal Maraknya Galian C Ilegal di Sumbermulyo

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, Semarang – Maraknya aktivitas tambang dan Galian C ilegal di Sumbermulyo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Ketum BPIKPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai aparat penegak hukum terkesan lamban bahkan tidak menunjukkan progres nyata dalam menindak dugaan praktik tambang ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Rahmad secara tegas meminta Kapolri turun tangan dan memberikan atensi khusus terhadap laporan masyarakat yang hingga kini dinilai belum mendapatkan tindak lanjut serius dari Polda Jawa Tengah maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

“Kapolri harus memberikan perhatian tegas terhadap aduan masyarakat. Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa aparat seolah membiarkan aktivitas Galian C ilegal terus beroperasi,” tegas Rahmad Sukendar.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, instruksi Presiden RI terkait penindakan tegas terhadap tambang ilegal seharusnya menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Namun fakta di lapangan, kata dia, aktivitas Galian C ilegal di wilayah Pati justru masih menjadi keresahan warga.

Rahmad mengungkapkan, pihaknya telah mengirimkan surat konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar tiga minggu lalu. Namun hingga kini belum ada jawaban resmi maupun penjelasan terkait progres penanganan laporan tersebut.

“TB Rahmad Sukendar akan menjumpai KSP sebagai bentuk kekecewaan atas belum adanya respons maupun tindakan nyata dari Kejati dan Kapolda Jateng terkait dugaan maraknya Galian C ilegal,” ujarnya.

Informasi yang diterima awak media dari pihak Penkum Kejati Jateng melalui komunikasi WhatsApp juga dinilai membingungkan. Dalam pertemuan di lobi Gedung Kejati Semarang, Senin (11/5), pihak Penkum menyebut surat tersebut belum mendapatkan disposisi dari Kajati.

Baca Juga:  Evaluasi Semester II, Sekjen ATR/BPN Targetkan Capaian Kinerja 98% untuk Tahun 2026

Namun di sisi lain, Penkum menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah instansi terkait, termasuk ESDM, serta melakukan telaah terhadap persoalan tersebut.

“Hal tersebut pihak kami sudah melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, di antaranya ESDM dan lainnya. Dan sudah dilakukan telaah,” ujar pihak Penkum.

Adanya perbedaan penjelasan yang diterima awak media memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

“Ada apa sebenarnya? Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau dugaan kuat adanya pihak-pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal ini,” kata Rahmad.

Ia menegaskan, aktivitas tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Rahmad juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dari Polda Jawa Tengah terkait progres penindakan terhadap dugaan aktivitas Galian C ilegal di Sumbermulyo Kabupaten Pati.

“Jika aparat serius menegakkan hukum, masyarakat tentu menunggu langkah konkret, bukan sekadar telaah atau klarifikasi tanpa kepastian,” pungkasnya.

Kini masyarakat berharap Kapolri segera turun tangan untuk memastikan adanya penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih terhadap praktik tambang ilegal di Jawa Tengah, khususnya di Kabupaten Pati.
(Arie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Penguatan Pembinaan PNS melalui Diskusi bersama Kanwil BPN Jawa Tengah
Serahkan Sertipikat Aset BMD dan BUMD Pemprov Kalsel, Wamen Ossy: Perkuat Kepastian Hukum Aset Daerah
Wamen Ossy Serahkan Sertipikat bagi MBR di Kalsel, Dukung Penyediaan Rumah Layak Huni Lewat Legalitas Tanah
Bayar SPS Sabtu, Selasa Sudah Diukur, Masyarakat Rasakan Kemudahan Layanan Pengukuran Terjadwal
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Jumat, 4 September 2026 - 19:46 WIB

Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu

Jumat, 4 September 2026 - 19:44 WIB

Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada

Kamis, 3 September 2026 - 15:18 WIB

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 3 September 2026 - 15:17 WIB

Penguatan Pembinaan PNS melalui Diskusi bersama Kanwil BPN Jawa Tengah

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:18 WIB