Jakarta, 4 Mei 2026 – Pakar Hukum Internasional, Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH., menyampaikan kritik tajam terhadap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada prinsip kemanusiaan, khususnya dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).
Menurutnya, selama lebih dari 20 tahun peringatan May Day, tuntutan penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing belum juga terealisasi. Pergantian kepemimpinan nasional dinilai belum mampu membawa perubahan signifikan terhadap kesejahteraan buruh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Miris sekali jika aturan yang tidak manusiawi terus dipertahankan. Sistem outsourcing masih menggantung nasib pekerja hingga hari ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa negara seharusnya mengambil langkah tegas dengan menghapus praktik outsourcing yang dinilai lebih menguntungkan pihak tertentu dibandingkan pekerja.
Prof. Sutan juga mengingatkan bahwa pada tahun 2009, Presiden RI Prabowo Subianto pernah menyatakan penolakan terhadap sistem outsourcing karena dianggap tidak manusiawi dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
“Dalam sistem outsourcing, pekerja kerap diperlakukan seperti barang. Setelah digunakan, kemudian ditinggalkan. Ini jelas merugikan dan melanggar asas kemanusiaan,” tegasnya.
Kritik terhadap Kondisi Ketenagakerjaan
Lebih lanjut, ia menyoroti berbagai persoalan yang masih dihadapi pekerja Indonesia, antara lain:
Maraknya PHK
Praktik kerja tidak layak
Ketimpangan perlindungan sosial
Sistem kontrak jangka pendek yang tidak memberikan kepastian
Dugaan praktik pungutan dalam proses rekrutmen kerja
Selain itu, ia juga menilai kebijakan penyerapan tenaga kerja lokal belum berjalan optimal. Menurutnya, seharusnya ada porsi minimal bagi masyarakat lokal untuk bekerja di perusahaan yang beroperasi di daerahnya.
Pertanyaan Kritis untuk Pemerintah
Dalam pernyataannya, Prof. Sutan Nasomal mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar:
Apakah upah minimum (UMR) saat ini sudah manusiawi bagi pekerja Indonesia?
Apakah regulasi ketenagakerjaan sudah benar-benar berpihak pada buruh?
Apakah posisi tenaga kerja hanya dijadikan alat kepentingan pemilik modal?
Ia menilai bahwa jika prinsip “asas manusiawi” tidak menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, maka aturan yang ada berpotensi menjadi alat penindasan yang dilegalkan.
Seruan untuk Presiden RI
Prof. Sutan Nasomal menghimbau Presiden RI, Prabowo Subianto, agar mengambil langkah konkret dan berani dalam memperbaiki sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Ia meminta agar pemerintah:
Mengkaji ulang regulasi ketenagakerjaan
Menghapus sistem outsourcing yang merugikan
Mendorong kebijakan yang lebih adil dan manusiawi
Menjamin kesejahteraan dan kepastian kerja bagi buruh
“Presiden harus hadir sebagai Bapak bangsa yang melindungi rakyatnya. Jangan biarkan pekerja kembali ‘terjajah’ oleh sistem yang tidak adil,” ujarnya.
Tantangan Era Teknologi
Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyinggung perkembangan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) yang mulai menggantikan peran manusia di berbagai sektor.
Menurutnya, jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang tepat, perkembangan teknologi justru dapat memperparah ketimpangan sosial dan mengancam nilai-nilai kemanusiaan.
Penutup
Ia menegaskan bahwa peringatan May Day tidak boleh hanya menjadi seremoni tahunan tanpa hasil nyata.
“May Day jangan hanya jadi simbol. Ini adalah suara nyata pekerja yang harus diwujudkan dalam kebijakan konkret,” pungkasnya.
Narasumber:
Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional
Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID)















