Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Sekolah yang Ditentukan Nominal Masuk Kategori Pungli

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Aceh Tengah, 30 April 2026 — Pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa praktik pungutan berkedok iuran komite sekolah yang ditentukan nominalnya merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan secara hukum.

Hal tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan yang terjadi di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah, termasuk di SMK Negeri 1 Takengon. Pernyataan itu disampaikan dari Kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon, Kamis (30/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya telah mengakomodasi kebutuhan dasar pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK.

“Kalau masih ada iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib, itu bukan sumbangan, tapi pungutan. Dan itu melanggar aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, tidak boleh membebani orang tua siswa dengan kewajiban finansial di luar ketentuan yang berlaku.

“Jangan coba-coba bermain api. Jika terbukti, harus diproses hukum, bahkan kepala sekolah bisa dicopot,” ujarnya.

Dugaan Pungutan di Aceh Tengah

Dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah semakin menguat setelah sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin bulanan.

Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar sekitar Rp100.000 per bulan, yang terdiri dari:

Baca Juga:  Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Rp90.000 uang komite

Rp10.000 uang OSIS

Jika dikalkulasikan dari jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul mencapai:

Rp120 juta per bulan

Lebih dari Rp1,4 miliar per tahun

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengelolaan dana tersebut.

Aturan Tegas Larang Pungutan

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.

Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat:

Sukarela

Tidak mengikat

Tidak ditentukan nominalnya

Sorotan Transparansi dan Pengawasan

Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.

“Setiap dana yang dihimpun harus terbuka, dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.

Ia turut mendorong aparat penegak hukum dan tim siber untuk aktif memantau serta memberantas praktik pungli di lingkungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.

Minim Klarifikasi Pihak Terkait

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.

Sementara itu, pihak Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat belum dapat dihubungi, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh guna mencegah praktik serupa terus berulang-ulang .Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix
Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit
Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:31 WIB

Prof. Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:07 WIB

Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Sekolah yang Ditentukan Nominal Masuk Kategori Pungli

Senin, 27 April 2026 - 02:59 WIB

Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek

Minggu, 26 April 2026 - 06:46 WIB

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:21 WIB

Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:27 WIB

Uncategorized

Yuk Isi Survei Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:24 WIB