Aceh Tengah, 30 April 2026 — Pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, menegaskan bahwa praktik pungutan berkedok iuran komite sekolah yang ditentukan nominalnya merupakan bentuk pungutan liar (pungli) dan tidak dibenarkan secara hukum.
Hal tersebut disampaikan menyikapi dugaan pungutan yang terjadi di sejumlah SMA dan SMK di Kabupaten Aceh Tengah, termasuk di SMK Negeri 1 Takengon. Pernyataan itu disampaikan dari Kantor Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Cijantung, Jakarta, melalui sambungan telepon, Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejatinya telah mengakomodasi kebutuhan dasar pendidikan di berbagai jenjang, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
“Kalau masih ada iuran yang ditentukan nominalnya dan bersifat wajib, itu bukan sumbangan, tapi pungutan. Dan itu melanggar aturan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah, termasuk kepala sekolah, tidak boleh membebani orang tua siswa dengan kewajiban finansial di luar ketentuan yang berlaku.
“Jangan coba-coba bermain api. Jika terbukti, harus diproses hukum, bahkan kepala sekolah bisa dicopot,” ujarnya.
Dugaan Pungutan di Aceh Tengah
Dugaan praktik pungutan di lingkungan sekolah semakin menguat setelah sejumlah wali murid mengaku dibebani iuran rutin bulanan.
Salah satu wali murid di SMKN 1 Takengon mengungkapkan bahwa pihaknya diminta membayar sekitar Rp100.000 per bulan, yang terdiri dari:
Rp90.000 uang komite
Rp10.000 uang OSIS
Jika dikalkulasikan dari jumlah siswa sekitar 1.200 orang, potensi dana yang terkumpul mencapai:
Rp120 juta per bulan
Lebih dari Rp1,4 miliar per tahun
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengelolaan dana tersebut.
Aturan Tegas Larang Pungutan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, khususnya Pasal 12 ayat (1), komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali.
Regulasi tersebut hanya memperbolehkan sumbangan yang bersifat:
Sukarela
Tidak mengikat
Tidak ditentukan nominalnya
Sorotan Transparansi dan Pengawasan
Prof. Sutan Nasomal juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan.
“Setiap dana yang dihimpun harus terbuka, dapat diaudit, dan dipertanggungjawabkan kepada publik,” ujarnya.
Ia turut mendorong aparat penegak hukum dan tim siber untuk aktif memantau serta memberantas praktik pungli di lingkungan pendidikan, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Minim Klarifikasi Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah yang disebut dalam keluhan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga belum mendapat respons.
Sementara itu, pihak Cabang Dinas Pendidikan wilayah setempat belum dapat dihubungi, karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.
Kondisi ini memperkuat desakan masyarakat agar instansi berwenang segera melakukan audit dan pengawasan menyeluruh guna mencegah praktik serupa terus berulang-ulang .Red















