Ayoviralkan.com | INDRAMAYU
Kejaksaan Negeri Indramayu Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Dari 173 Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkrah), Kamis (23/4/2026). Kegiatan Ini Digelar Di Halaman Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Indramayu Sebagai Bentuk Komitmen Penegakan Hukum Dan Transparansi Kepada Publik.
Barang Bukti Yang Dimusnahkan Berasal Dari Berbagai Tindak Pidana, Mulai Dari Narkotika, Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Pencurian, Pembunuhan, Penipuan, Uang Palsu, Hingga Penguasaan Senjata Tajam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun Barang Bukti Yang Dimusnahkan Di Antaranya Narkotika Jenis Sabu Seberat 310,93 Gram, Ganja 2.042,16 Gram, Serta Tembakau Sintetis 3.087 Gram. Selain Itu, Terdapat Pula Obat-Obatan Sebanyak 74.157 Tablet Dari Berbagai Jenis, Baik Psikotropika Maupun Obat Keras Yang Diedarkan Secara Ilegal.
@Sorotan
#Kejariindramayu
#Rupbasanindramayu















