Labuhan Batu,_Ayoviralkan.com. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumut diminta untuk segera memeriksa seluruh paket secara kondusif proyek pekerjaan Jalan tahun 2025 ,di Labuhan Batu diduga menggunakan dokumen Laboratorium Bodong, Sabtu 18 April 2026.
Sebelumnya diketahui sebanyak 60 paket proyek jalan Labuhan batu, tahun 2025 menggunakan dokumen uji Laboratorium core drilling bodong, paket pekerjaan jalan terdiri dari proyek aspal dan beton, metode lelang penunjukan langsung dengan nilai pekerjaan Rp.89 Juta – Rp.314 Juta.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Akhir- akhir ini,Masyarakat curiga ada pengaturan pemenang proyek pekerjaan tersebut. Sehingga menyebabkan 60 paket pekerjaan Dinas PUPR Labuhan batu tidak dilaksanakan uji core drilling, guna untuk mengetahui kualitas fisik dan volume pekerjaan,” Ucap Paisal F Pane selaku aktivis Lembaga Pengembangan Transformasi Sosial, Kamis (19/2/25).
Informasinya, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara harus melakukan pemeriksaan keseluruhan paket sebab sudah terdapat indikasi kuat akan adanya kekurangan volume dan kualitas dalam pembayaran pekerjaan tersebut.
cuma hanya pengantin yang mengerjakan proyek yang mendapatkan kelonggaran terhadap pengawasan pekerjaan,”katanya.
”Biasanya rekan pengantin yang dapat hak ekslusif, sehingga lolos tidak melalui uji coba core drilling, namun dokumen hasil uji laboratorium nya tetap keluar,” ujar Faisal F Pane, seorang warga Rantauprapat.
Faisal menambahkan, atas informasi dari media, BPK harusnya tidak lagi melaksanakan pemeriksaan secara uji petik, sebab kata dia, sudah jelas ada manipulasi fisik pekerjaan dilapangan yang dibuktikan dari manipulasi administrasi pembayaran.
Skandal penggunaan dokumen hasil uji laboratorium bodong ini diketahui setelah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Labuhan Batu Haristua Siregar ST, mengakui pembayaran 60 lebih paket pekerjaan tersebut tidak melalui tahap pengujian core drilling saat pemeriksaan akhir serah terima dan pembayaran.
Haristua Siregar beralasan jika uji core drilling nantinya akan dilakukan saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
”Kalau dokumen Lab-nya ada lah, kalau masalah Core itu nanti BPK yang melakukan Core untuk menguji ketebalan. Sebenarnya tidak ada masalah itu. Kalau tidak di Core,” sebutnya ketika diwawancarai NusarayaExpose.Com beberapa pekan lalu.
Dasar penerbitan dokumen Laboratorium, Haristua Siregar menjelaskan, untuk proses pembayaran proyek jalan di Dinas PUPR baik pengaspalan maupun cor beton, dokumen hasil uji Lab yang diterbitkan Dinas PUPR Labuhan batu mengacu kepada dokumen orderan berupa faktur pembelian bahan milik kontraktor bukan hasil uji fisik.”dokumen orderan aspal mereka (kontraktor) kan ada,” imbuh Haris Tua.
Sehingga menurut Haris mengacu dari Faktur orderan itulah ketebalan pekerjaan bisa diprediksi mereka. Dan berdasarkan data Faktur tersebut mereka kemudian menerbitkan dokumen hasil Laboratorium-nya guna kelengkapan berita acara pencairan dana.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak lebih kurang 60 Paket proyek jalan aspal dan beton di Dinas PUPR Kabupaten Labuhan batu diduga gunakan dokumen Laboratorium Bodong dalam berita Acara Pencairan dana pekerjaan.
Jumlah 60 Lebih paket tersebut merupakan proyek jalan aspal dan beton merupakan proyek dengan metode penunjukan langsung dianggarkan pada tahun 2025.
Informasi diperoleh, dokumen hasil uji laboratorium diterbitkan Dinas PUPR guna mengetahui volume dan ketebalan pekerjaan, namun ternyata diterbitkan tanpa proses uji fisik dengan metode Core Drilling.
Pelaksanaan metode uji fisik pekerjaan ini harus dilakukan Dinas PUPR, mengacu pada Pedoman pekerjaan konstruksi, jalan dan jembatan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR. Uji fisik ini guna mengetahui kualitas dan volume pekerjaan sebelum dilaksanakannya pembayaran.
Selain itu Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
Pemerintah, juga mensyaratkan hal yang sama dan disebutkan pada Pasal 27 PP tersebut menyatakan bahwa kontrak harga satuan sebagaimana pasal 27 ayat 4 huruf (b) menyatakan Pembayaran proyek dilakukan berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaaan.
dari penelusuran NusarayaExpose.Com, pasca pekerjaan selesai, Dinas PUPR Labuhan batu ternyata menerbitkan dokumen hasil Laboratorium yang menerangkan kecukupan Volume pekerjaan tanpa melakukan uji fisik dilapangan. Dokumen hasil uji Lab ini kemudian dilampirkan para rekanan pada dokumen berita acara pembayaran (BAP) sebagai salah satu syarat administrasi pencairan.
pembayaran di bagian Keuangan.(riz)
Editor : Eka Saputra
Sumber Berita: www.nusarayaexpose.com.













