Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

- Penulis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

 

Jakarta, Dimasyarakat awam umumnya sudah pada tahu orang yang pernah masuk penjara seperti maling ayam tidak akan bercita cita menjadi Calon Kepala Desa karena ada catatan kelamnya di Polsek dan kita belum pernah mendengar sampai sekarang calon kepala desa pernah masuk penjara maling ayam karena itu mereka orang awam tahu bahwa kalau sudah ada catatan kelam tidak akan dapat Mengurus SKCK karena di SKCK sudah pasti maksudnya si A, b, c orang berkelakuan baik “kok ini aneh” Pejabat tinggi negara ada yang pernah masuk penjara jadi pejabat tinggi Negara. 2/04/2026)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Apa mungkin pengecualian mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang kata penyanyi Ebiet G Ade ya toh”, komentar Profesor Sutan Nasomal menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 2/4/2024

 

Prof Sutan Nasomal Mengharapkan presiden RI meninjau kembali fungsi SKCK kepada para calon kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Apakah SKCK tersebut tidak berlaku kepada para pejabat negara. Bukankah yang sudah pernah dihukum atau dipenjara tidak bisa diberikan jabatan di posisi pejabat negara.

Baca Juga:  Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Ketum PPWI Wilson Lalengke

 

Contoh alur SKCK dapat diperoleh oleh masyarakat :

 

SKCK DARI POLSEK

 

SKCK PEJABAT NEGARA DARI POLRES

 

SKCK PROVINSI DARI POLDA

 

SKCK UNTUK NASIONAL DARI MABES POLRI

 

SKCK PENGACARA DARI PENGADILAN

 

Apakah warga negara yang pernah dipenjara bisa memiliki SKCK.

Bila pejabat pemerintah yang baru di lantik pernah di penjara atau terjerat pidana bisa di lantik menjadi pejabat penting negara. Maka perlu Presiden RI mempertimbangkan sudah sesuai belum fungsi SKCK.

 

Mengapa pejabat negara penting pernah mengalami dipenjara bisa lantik. Apakah sudah tidak berlaku peraturan SKCK dan membersihkan kursi penting pejabat negara dari mantan oknum narapidana.

 

Bila memang kebijakan SKCK sudah tidak diperlukan maka disarankan aturan SKCK di hapuskan dan di ijinkan siapa saja masyarakat yang pernah menjadi narapidana di bolehkan menjadi pejabat negara.

 

Maka Prof Dr Sutan Nasional SH,MH mempertanyakan fungsi SKCK karena Negara telah melupakan atau tidak menjalankan peraturan tersebut.

 

Mantan Narapidana jadi pejabat negara tetapi rakyat kecil cari kerja harus pakai SKCK

 

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat
JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN
Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Ketum FWJ Indonesia: Beda HPS dan HPN, Ini Penjelasannya
Ketua GERMAS UNGKAP Imran Rosyadi Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Provokatif
Ketegangan Iran–Israel Meningkat, Pengamat Ingatkan Potensi Eskalasi Global
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Ketum PPWI Wilson Lalengke
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:07 WIB

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:16 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Sabtu, 25 April 2026 - 06:34 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat

Sabtu, 25 April 2026 - 04:32 WIB

JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN

Jumat, 24 April 2026 - 05:29 WIB

Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terbaru

Uncategorized

Apel Pagi Perkuat Disiplin dan Kualitas Pelayanan

Selasa, 5 Mei 2026 - 11:27 WIB