Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Bener Meriah, Jumat 24 April 2026

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Prof Sutan Nasomal dewan penasihat APPI dan Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, menegaskan agar tidak ada praktik “main mata” antara pihak pelaksana (vendor) dengan pihak terkait dalam pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Bener Meriah.

 

Pernyataan ini disampaikan menyusul banyaknya keluhan masyarakat yang saat ini sudah menempati huntara di sejumlah lokasi.

 

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, berbagai persoalan masih ditemukan, mulai dari kualitas material hingga aspek keselamatan penghuni.

 

Sejumlah keluhan tersebut di antaranya bak fiber kamar mandi yang kurang layak, ketebalan semen yang dinilai terlalu tipis, serta instalasi listrik yang belum sepenuhnya berfungsi.

 

Bahkan, ditemukan kasus korsleting listrik (nyetrum) di sekitar tiga unit rumah, diduga akibat penggunaan rangka baja ringan yang tidak diimbangi dengan sistem pengamanan listrik yang memadai.

 

Hal ini menimbulkan rasa khawatir bagi para penghuni.

Selain itu, masyarakat juga mengeluhkan kondisi bangunan yang bocor, baik pada bagian atap seng maupun dinding akibat tempias hujan, sehingga mengurangi kenyamanan tinggal.

 

Struktur rangka bangunan disebut tidak sesuai spesifikasi, sementara lantai yang tipis dilaporkan sudah mengalami retak dan pecah.

 

Di Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, bahkan terdapat beberapa unit yang ditinggalkan penghuninya karena air hujan masuk dari bagian belakang rumah akibat tidak adanya saluran drainase yang memadai.

Baca Juga:  Ketua GERMAS UNGKAP Imran Rosyadi Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Provokatif

 

Adis Atim Rohmansah meminta pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bener Meriah untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak pelaksana yang bertanggung jawab.

 

Ia menegaskan, alasan belum dilakukan serah terima tidak bisa dijadikan pembenaran, mengingat masyarakat sudah menempati hunian tersebut.

 

“Bangunan ini bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah. Maka harus sesuai dengan gambar dan RAB. Kami minta seluruh keluhan masyarakat segera ditindaklanjuti dan pihak terkait dipanggil untuk mempertanggungjawabkan pekerjaannya,” tegasnya.

 

Sementara itu, pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal, turut angkat bicara terkait persoalan tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa dugaan permainan dalam proyek huntara harus ditindak tegas demi keadilan bagi masyarakat terdampak bencana.

 

“Permasalahan yang ada dalam lingkaran huntara di Bener Meriah harus dilibas untuk memberikan efek jera.

 

Jangan sampai ada oknum yang ‘lahap’ uang rakyat kecil yang sedang tertimpa musibah. Hukum harus hadir dan berpihak kepada masyarakat yang dirugikan,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (24/4/2026), dari kantornya di kawasan Cijantung, Jakarta.

 

Ia menambahkan, jika terbukti terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, maka aparat penegak hukum harus segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku.

 

Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan huntara di Bener Meriah dapat segera diperbaiki dan benar-benar memenuhi standar kelayakan, sehingga masyarakat dapat tinggal dengan aman dan nyaman.(Team Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAMRIN DAN PARTNER SIAP BERIKAN BANTUAN HUKUM DI SELURUH INDONESIA
Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian
Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!
JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN
Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Ketum FWJ Indonesia: Beda HPS dan HPN, Ini Penjelasannya
Ketua GERMAS UNGKAP Imran Rosyadi Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Provokatif
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 07:07 WIB

TAMRIN DAN PARTNER SIAP BERIKAN BANTUAN HUKUM DI SELURUH INDONESIA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:54 WIB

Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:07 WIB

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:16 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Sabtu, 25 April 2026 - 06:34 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat

Berita Terbaru