JELANG HPN 2026, KETUA UMUM APPI IMBAU CEGAH KRIMINALISASI WARTAWAN

- Penulis

Sabtu, 25 April 2026 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta —Ayoviralkan.com. Menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2026, Ketua Umum Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI), Ade Julhaidir, CFLE, mengimbau seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kebebasan pers serta mencegah terjadinya kriminalisasi terhadap wartawan di Indonesia.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pernyataannya, Ade Julhaidir menegaskan bahwa pers memiliki peran penting sebagai pilar demokrasi yang berfungsi menyampaikan informasi kepada publik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab.

 

“Menjelang HPN 2026, kami mengajak seluruh elemen bangsa, baik pemerintah, aparat penegak hukum, maupun masyarakat, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengarah pada kriminalisasi wartawan,” ujarnya.

 

Ia menambahkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers, sehingga segala bentuk sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui jalur pidana.

Baca Juga:  Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

 

Ade Julhaidir juga menyoroti masih adanya kasus-kasus intimidasi, tekanan, hingga pelaporan hukum terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, hal tersebut dapat menghambat kebebasan pers dan merugikan masyarakat luas.

 

“Pers yang merdeka adalah kunci transparansi dan kontrol sosial. Jika wartawan terus dibayangi ancaman kriminalisasi, maka fungsi kontrol terhadap kekuasaan akan melemah,” tegasnya.

 

APPI berharap momentum Hari Pers Nasional 2026 dapat menjadi refleksi bersama untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, profesionalisme wartawan, serta penegakan hukum yang adil dan berimbang.

 

“HPN bukan sekadar seremonial, tetapi momentum memperkuat sinergi antara pers dan semua pihak demi Indonesia yang lebih transparan dan demokratis,” tutupnya.

Penulis : Pinpers: Ade Julhaidir

Editor : Eka Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TAMRIN DAN PARTNER SIAP BERIKAN BANTUAN HUKUM DI SELURUH INDONESIA
Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian
Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang
Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!
Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat
Bupati H. Asmar Ikuti Rakornas Kementan RI, Bahas Strategi Hadapi Musim Kering Jaga Ketahanan Pangan Nasional
Ketum FWJ Indonesia: Beda HPS dan HPN, Ini Penjelasannya
Ketua GERMAS UNGKAP Imran Rosyadi Imbau Masyarakat Tidak Terpancing Isu Provokatif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 07:07 WIB

TAMRIN DAN PARTNER SIAP BERIKAN BANTUAN HUKUM DI SELURUH INDONESIA

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:54 WIB

Mengetuk Pintu Langit: Kisah Rusdi Asmi, Pemuda Disabilitas yang Berjuang di Tengah Senyapnya Kepedulian

Rabu, 6 Mei 2026 - 06:07 WIB

Kisah Mistis Dua Realitas: Pertumbuhan versus Penurunan Nilai Mata Uang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:16 WIB

Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Sabtu, 25 April 2026 - 06:34 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: Rakyat Jadi Korban, Penjahat Huntara Harus Dihukum Berat

Berita Terbaru