Kelola Keuangan dengan Cash Management System, Sekjen ATR/BPN: Tingkatkan Transparansi dan Pengawasan Keuangan

- Penulis

Kamis, 30 April 2026 - 05:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Transparansi dan perbaikan tata kelola keuangan negara terus diupayakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kegiatan Apresiasi Pengelolaan Cashless dan Optimalisasi Pendapatan Negara melalui PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diadakan pada Rabu (29/04/2026), Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyebut dalam tiga tahun terakhir, pengelolaan kas kementerian sudah menggunakan Cash Management System (CMS).

“Ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola keuangan negara, menerapkan transaksi digital secara _real time_, mampu meminimalkan praktik korupsi dan mempermudah pengawasan oleh pimpinan dan auditor secara akuntabel dan berintegritas,” ujar Dalu Agung Darmawan dalam sambutannya di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta

CMS sendiri merupakan sistem yang menyediakan informasi saldo, transfer antar rekening, pembayaran penerimaan negara dan utilitas, hingga fasilitas-fasilitas lain dalam pelaksanaan transaksi perbankan secara _real time online_. Ketentuan penggunaan CMS ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183 Tahun 2019 perihal Pengelolaan Rekening Pengeluaran Milik Kementerian Negara/Lembaga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalu Agung Darmawan menjelaskan, peraturan ini mendorong bendahara satuan kerja (Sekjen) ATR/BPN untuk memanfaatkan sistem pembayaran/penyetoran nontunai (cashless). Dengan penggunaan CMS, ditargetkan bisa memitigasi risiko penyimpangan dalam pengelolaan kas negara.

“Secara keseluruhan, pengelolaan penggunaan CMS telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dari waktu ke waktu. Harapannya di tahun 2026 capaian penggunaan transaksi menggunakan CMS dapat ditingkatkan secara optimal. Apalagi pada 2025 Kementerian ATR/BPN telah meraih peringkat 1 untuk kategori penggunaan CMS K/L dengan jumlah _virtual account_ lebih dari 500 rekening,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Baca Juga:  Hasil Survei IKM dan IPK Periode Mei 2026

Dalam kegiatan ini, juga berlangsung penyerahan penghargaan kepada Satker ATR/BPN, mulai dari pusat hingga jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota yang telah menggunakan CMS terbanyak dan penerimaan PNBP. Kategori tersebut mulai dari Satker dengan persentase penggunaan CMS tertinggi pada rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Syariah Indonesia (BSI); hingga Satker dengan capaian target PNBP terbaik, kategori target PNBP besar, target PNBP sedang, dan target PNBP kecil.

Pada kesempatan ini, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN), Kartika Sari, melaporkan terkait proses implementasi CMS di Kementerian ATR/BPN. Ia juga menjelaskan bahwa optimalisasi CMS menjadi salah satu strategi implementasi non tunai secara menyeluruh yang bisa meningkatkan PNBP sebagai salah satu kontribusi kepada negara.

“Kegiatan pengelolaan CMS ini ditujukan untuk memitigasi potensi temuan BPK berulang, pengelolaan APBN dan PNBP juga sebagai upaya peningkatan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan pembayaran non tunai,” ujar Kartika Sari.

Adapun kegiatan ini diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi penerima penghargaan, serta perwakilan penerima penghargaan dari Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten. Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan mitra kerja, seperti Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan BSI. (AR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Ajak Wujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Baik
Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Apel Pagi Kantah Kab. Temanggung Jadi Momentum Menyongsong Hari Anak Nasional ke-42
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:08 WIB

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:10 WIB

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:09 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Ajak Wujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:08 WIB

Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:10 WIB