Skandal Mafia Hukum di Sulawesi Utara: Menggugat Nurani Polri atas Penyingkiran Sang Pembongkar Korupsi

- Penulis

Sabtu, 18 April 2026 - 00:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manado – Dunia kepolisian Indonesia kembali diguncang oleh kabar pilu yang mencoreng marwah penegakan hukum. Mundurnya Aipda Vicky Aristo Katiandagho dari keanggotaan Polri, yang kini viral di berbagai platform media sosial, menjadi tamparan keras sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kasus ini bukan sekadar pengunduran diri biasa, melainkan simbol perlawanan seorang prajurit terhadap tembok tebal “mafia hukum” yang diduga melindungi koruptor.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Indonesia Police Watch (IPW) secara tegas menyayangkan tersingkirnya personel berprestasi yang berani mengungkap kasus korupsi pejabat daerah. Vicky Aristo, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Tindak Pidana Khusus Satreskrim Polres Minahasa, harus menjadi korban mutasi janggal dan tekanan sistematis setelah menyentuh dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Minahasa, Roy Oktavian Roring.

 

Perkara ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tas ramah lingkungan tahun anggaran 2020 di Kabupaten Minahasa senilai Rp2,2 miliar. Sekitar 150 ribu tas dipasarkan secara paksa kepada 227 desa dengan harga Rp15.000 per unit. Penyelidikan yang dipimpin Aipda Vicky sejak Januari 2021 ini sejatinya telah membuahkan hasil signifikan.

 

Pada 4 September 2024, gelar perkara di Polda Sulut sepakat menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan. Para peserta gelar menemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri dan orang lain yang sangat kuat. Namun, harapan akan keadilan itu pupus seketika saat pergantian pimpinan di Polda Sulut terjadi pada Oktober 2024.

 

Kejanggalan mulai menyeruak pasca dilantiknya Irjen Roycke Harry Langie sebagai Kapolda Sulut. Aipda Vicky mengalami intimidasi beruntun. Puncaknya terjadi pada 9 Oktober 2024, di mana ia dimutasi sebanyak dua kali dalam waktu kurang dari 24 jam. Pagi hari ia dipindahkan ke jabatan administrasi di Polres Minahasa, namun pada malam harinya, surat telegram Kapolda langsung membuangnya ke Polres Kepulauan Talaud, sebuah wilayah terpencil yang diduga kuat bertujuan untuk menyingkirkan sang penyidik dari berkas korupsi tersebut.

 

Dugaan intervensi ini disebut-sebut melibatkan lingkaran keluarga pejabat. Esye Mandagi, yang merupakan ipar dari Kapolda Sulut sekaligus sepupu dari Bupati Minahasa, diduga menjadi jembatan untuk menghentikan kasus ini. Akibat penyingkiran Vicky, perkara korupsi tas ramah lingkungan kini mati suri, bahkan Jaksa dikabarkan telah mengembalikan SPDP kepada penyidik.

Baca Juga:  Hukum Rimba di Polda Metro Jaya: Keterlibatan Anggota DPR RI Ranny Fadh Arafiq

 

Menanggapi fenomena busuk ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, meledak dalam amarah. Alumnus Lemhannas RI ini menilai kejadian ini sebagai bukti nyata bahwa institusi Polri sedang disandera oleh kepentingan mafia hukum yang berkolaborasi dengan pejabat dimana-mana.

 

“Ini adalah tindakan biadab yang merusak fondasi keadilan! Bagaimana mungkin seorang anggota polisi yang jujur dan berprestasi justru ‘dibuang’ karena menjalankan perintah undang-undang untuk memberantas korupsi? Saya mengecam keras siapa pun, termasuk para pejabat tinggi di Polda Sulut, yang mencoba menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi Bupati Minahasa!” tegas Wilson Lalengke dari Jakarta dengan suara lantang, Kamis, 09 April 2026.

 

Wilson Lalengke menambahkan bahwa skandal ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja. Ia mendesak agar Kapolri segera bertindak tegas membersihkan parasit-parasit di tubuh Polri yang merusak citra institusi.

 

“Siapa pun yang terlibat dalam skandal mafia hukum ini, baik itu keluarga pejabat maupun oknum perwira yang memberikan perintah mutasi zalim, harus diseret ke meja hijau. Jangan biarkan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil tapi tumpul di hadapan bupati dan kerabat jenderal. Kapolri harus menarik kasus ini ke Bareskrim dan menangkap para koruptor serta pelindungnya demi menjaga kepercayaan publik!” pungkas tokoh pers nasional tersebut.

 

IPW dan PPWI kini mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik kasus ini ke Kortastipikor Bareskrim Polri agar penyidikan dapat dilanjutkan tanpa intervensi lokal. Selain itu, Komisi III DPR RI diminta segera memanggil Kapolda Sulut dan Aipda Vicky Aristo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

 

Publik kini menanti, apakah jargon “Presisi” masih bermakna, ataukah institusi Polri akan membiarkan seorang prajurit jujur tersingkir sementara pelaku korupsi berpesta pora di balik perlindungan pangkat dan jabatan. Keadilan harus tegak, walau langit harus runtuh. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Lonceng kematian keadilan:menggugat pemindahan Jakson Sihombing ke Nusakambangan
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.: Jaksa Berintegritas Tinggi yang Siap Tegakkan Hukum Adil di Ranah Minang.
Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum
Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Nyali Kapolda NTT Diuji: Bongkar Mafia BBM atau Sekadar “Cuci Gudang”?
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:28 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:28 WIB

Lonceng kematian keadilan:menggugat pemindahan Jakson Sihombing ke Nusakambangan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 19:24 WIB

Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:47 WIB

Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.: Jaksa Berintegritas Tinggi yang Siap Tegakkan Hukum Adil di Ranah Minang.

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum

Berita Terbaru

Uncategorized

Momen Humanis Personil Polresta Pati Pada saat Pelayanan Aksi Unras

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:30 WIB

Uncategorized

Monev Pengaduan Masyarakat Perkuat Kualitas Pelayanan

Rabu, 13 Mei 2026 - 12:00 WIB