Desakan Pemeriksaan Menguat, Hendra Supriatna Minta PPATK Telusuri Dugaan Aliran Dana Terkait Pengadaan di Karawang

- Penulis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

AYOVIRALKAN.COK | KARAWANG – Menyikapi polemik dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang yang kembali menjadi perhatian publik, Praktisi Hukum sekaligus Ketua LBH Arya Mandalika, Hendra Supriatna, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara melakukan langkah-langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat bukti dan informasi awal yang memadai.

 

Hendra menyampaikan, apabila terdapat dugaan intervensi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, termasuk penunjukan langsung maupun mini kompetisi, maka hal tersebut perlu ditelusuri secara objektif melalui mekanisme hukum, audit, dan pengawasan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan menyampaikan surat kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, serta Kejaksaan Agung RI agar dilakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar hukum dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Dikantor LBH Arya Mandalika Ruko Emporium Galuh mas

 

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan, termasuk apabila diperlukan penelusuran aliran dana, harus dilakukan oleh lembaga yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Hendra juga meminta Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemerintahan daerah.

Ia menegaskan bahwa penyelenggara pemerintahan wajib berpedoman pada Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.

Baca Juga:  Pembina TMP-TP, Prof Sutan Nasomal SH Sambut Hangat dan Positif Pidato Wagub Aceh Di Hari Jadi Ke 27 Aceh Singkil

 

Selain itu, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Hendra mengingatkan bahwa apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau menguntungkan diri sendiri maupun orang lain, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3. Namun demikian, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

Hendra menambahkan bahwa setiap pejabat publik memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atas isu yang berkembang. Oleh karena itu, ia berharap seluruh pihak mengedepankan transparansi dan proses hukum sehingga tidak terjadi penghakiman di ruang publik.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Wakil Bupati Karawang terkait berbagai dugaan yang berkembang. Media tetap memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BIKIN MERINDING‼️MURAMA (SIJUNJUNG) JADI AKADEMIA KETIGA YANG SAPU BERSIH 3 SO & 5 BINTANG.
Kepala Desa Terbangiang Berikan Bantahan Terkait Isu Miring di Flatform Media Sosial Tiktok.
Kanit Reskrim Sei Beremas IPDA Irwan Agus, SH Bersama Anggota Opsnal Gagalkan Narkotika Jenis Sabu, Terdiri dari 6 Paket 100 dan, 8 Bungkusan Paket, Di Air Runding.
Putra Adisman Dan Ermida Gelar Acara Lamaran” Serda Nav Muhammad Abror Nst Dan Desi Purnama Sari” Di Muara Enim Sumatra Selatan.
Tim RPK Berjibaku Padamkan Karhutla Bersama PT Arara Abadi Di Pelalawan Riau.
Harapan Masyarakat No Urut 1 Mabrur Hidayat Calon Wali Nagari Brastagi Ujung Gading.
PAM Datangi Dinas Pol.PP dan Damkar Pasaman Barat Menuntut Pemusnahan Miras, Penutupan Kafe Remang, dan Tunaikan Hak Personil.
Kabar Gembira!!! “Adisman” Ditetapkan No Urut 4 Calon Wali Nagari Kuamang Alai Ujung Gading.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 13:05 WIB

BIKIN MERINDING‼️MURAMA (SIJUNJUNG) JADI AKADEMIA KETIGA YANG SAPU BERSIH 3 SO & 5 BINTANG.

Rabu, 2 September 2026 - 21:44 WIB

Kepala Desa Terbangiang Berikan Bantahan Terkait Isu Miring di Flatform Media Sosial Tiktok.

Selasa, 1 September 2026 - 13:45 WIB

Kanit Reskrim Sei Beremas IPDA Irwan Agus, SH Bersama Anggota Opsnal Gagalkan Narkotika Jenis Sabu, Terdiri dari 6 Paket 100 dan, 8 Bungkusan Paket, Di Air Runding.

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Putra Adisman Dan Ermida Gelar Acara Lamaran” Serda Nav Muhammad Abror Nst Dan Desi Purnama Sari” Di Muara Enim Sumatra Selatan.

Jumat, 28 Agustus 2026 - 21:42 WIB

Tim RPK Berjibaku Padamkan Karhutla Bersama PT Arara Abadi Di Pelalawan Riau.

Berita Terbaru