Polemik Mangkraknya Tanah Kavpling Diterban, Diduga adanya kerjasama Oknum Pengembang & Oknum Notaris yang Nakal.

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, ‎Kudus – Polemik tanah kavpling yang berada didesa Terban dengan nama Green Bellares saat ini penuh misteri. Misteri itu Diduga adanya kongkalikong kerjasama antara oknum Pengembang, Makelar dan oknum Notaris. Sehingga tanah kavpling itu mangkrak dan para konsumen merasa tertipu.

‎Hal tersebut diketahui saat adanya kegiatan mediasi yang dilakukan oleh para konsumen dengan fasilitas dan digelar oleh Pemerintah Desa Terban dengan despo langsung dari pihak Pemerintah Kabupatan Kudus (Bupati Kudus Samani).

‎Dalam kegiatan mediasi yang digelar di Pendopo depan gedung kantor Balaidesa Terban yang disaksikan dari berbagai pihak diantaranya’ Forkopimcam Jekulo, Pemkab Kudus (Dinas PUTR, DPMPTSP) dan lainnya akhirnya sebab dan akibat terjadinya kemangkrakan tanah kavpling tersebut terungkap jelas setatus dan legalitas para oknum yang ikut serta didalamnya. Sehingga dengan tidak adanya kelengkapan itu para oknum kesulitan dalam berproses.

‎Salah satu pegawai PUTR yang hadir dalam agenda mediasi yang disaksikan banyak orang menyampaikan, bahwa pihak Notaris pada waktu itu pernah mengajak dirinya untuk mengecek lahan tanah kavling yang dimaksut tetapi setelah itu tidak adanya kelanjutan dan pemohon masuk dalam pengurusan itu. Jadi lahan tersebut sampai saat ini belum alih fungsi.” Saya pernah diajak kelokasi tersebut hanya untuk mengecek saja selanjutnya tidak adanya pemohon dan dokumen yang masuk.” Ungkap pegawai DPUTR dalam forum

‎”Dan pada waktu pengecekan dilokasi Notaris hanya menanyakan bisa tidaknya tanah tersebut dialihkan status kering.” Tambahnya

‎Selain itu, dari pihak pegawai DPMTSP (Perizinan) Kudus, juga menjelaskan saat dicek di Sistem OSS bahwa Pengembang atas nama yang disebutkan (Amrul Husni) pada saat ini di bulan Juli 2026 tidak muncul didalam data Izin OSS (Online Single Submission) dipemerintahan Kabupaten Kudus.” Jelasnya

‎Menurutnya ( pegawai Perizinan) mengungkapkan kembali jika lahan yang dijadikan kavpling tersebut tidak dapat diproses sebelum adanya izin OSS.” Tandas pegawai itu menjelaskan

‎Didalam konflik yang terjadi para konsumen Green Bellares dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Mereka berhak mendapatkan perlindungan dan hak-haknya

‎Hak-Hak Konsumen berdasarkan peraturan yang berlaku, konsumen memiliki berbagai hak dasar, antara lain, hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa dan mendapatkan sesuai dengan nilai tukar dan kondisi yang dijanjikan.

‎Selain itu hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

‎Untuk itu dan bagi oknum – oknum (Makelar, Pengembang dan Notaris) yang dengan sengaja melakukan kerjasama membohongi para konsumen dalam promosikan dan benar terjadi maka Notaris yang terbukti bekerja sama dengan pengembang nakal dapat dikenakan sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia.

‎Sanksi ini meliputi pemberhentian jabatan (administratif), pelanggaran kode etik, hingga pidana penjara jika keterlibatannya merugikan konsumen secara hukum.

‎Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada notaris nakal:

‎1. Sanksi Administratif (UU Jabatan Notaris).

‎Berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), notaris yang melanggar kewajiban dan larangan dapat dikenakan sanksi bertahap oleh Majelis Pengawas Notaris:
Bersambung…….
(team)

Baca Juga:  Pelayanan Pertanahan Akhir Pekan Kantor Pertanahan Kab. Temanggung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Ajak Wujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Baik
Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat
Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat
Terbitkan Surat Edaran Percepatan Sertipikasi Tanah MBR, Menteri Nusron: Manfaat Program Pemerintah Dapat Dirasakan Secara Utuh
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Mengucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66
Apel Pagi Kantah Kab. Temanggung Jadi Momentum Menyongsong Hari Anak Nasional ke-42
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:08 WIB

Menteri Nusron Tinjau Kantah Kabupaten Aceh Tamiang Pascabencana Hidrometeorologi Sumatera 2025

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:10 WIB

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:09 WIB

Peringati Hari Anak Nasional 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Ajak Wujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 10:08 WIB

Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan bagi Masyarakat

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:21 WIB

Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Sekjen ATR/BPN: Butuh Pejabat Penggerak Organisasi yang Hasilkan Kerja Berdampak bagi Masyarakat

Berita Terbaru

Uncategorized

Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung

Kamis, 23 Jul 2026 - 10:10 WIB