Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru — Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., meminta Presiden RI agar memerintahkan aparat penegak hukum untuk menuntaskan dugaan kasus manipulasi data pendidikan yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir, Bistamam. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar ada efek jera bagi pejabat yang diduga bermain-main dengan dokumen pendidikan.
“Masalah dugaan manipulasi data pendidikan ini perlu diklarifikasi dengan melibatkan pakar ahli. Bahkan bila perlu Presiden RI tinggal memerintahkan aparat bawahannya untuk menangani masalah ini secara tuntas dengan menurunkan tim dari Kemendikbud, Kemendagri bersama penyidik Kepolisian agar ada efek jera bagi calon pejabat yang bermain api seperti ini,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Sorotan publik terhadap penanganan laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah yang menyeret nama Bupati Rokan Hilir terus menguat. Setelah berjalan selama 344 hari tanpa kepastian hukum, kritik tajam kini diarahkan kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR menilai lambannya penanganan perkara berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum. Situasi semakin menjadi perhatian setelah muncul surat resmi Mabes Polri yang disebut meminta tindak lanjut kepada Polda Riau.
Berdasarkan surat Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang ditandatangani atas nama Karo Binopsnal Brigjen Pol. Y. Mhastono Yoga Pranoto, S.I.K., M.Hum., laporan terkait dugaan penggunaan ijazah bermasalah atas nama Bistamam disebut telah diminta untuk ditindaklanjuti oleh Kapolda Riau.
Namun hingga memasuki hari ke-344, pihak pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan maupun penjelasan terbuka terkait progres penanganan perkara tersebut. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kesan seolah laporan tersebut “masuk peti es”.
Prof. Sutan Nasomal menegaskan institusi penegak hukum harus menjaga marwah hukum dan tidak membiarkan perkara sensitif menggantung terlalu lama tanpa kejelasan.
“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia juga meminta proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambah Prof. Sutan Nasomal.
Laporan terbaru diajukan oleh Arjuna Sitepu, Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR yang juga disebut bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia (JEJAK KASUS GROUP) serta Ketua Bidang Investigasi DPP Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS).
Menurut pelapor, laporan tersebut merupakan hasil investigasi berbasis data, dokumen dan penelusuran lapangan. Surat laporan disebut telah diterima oleh Mabes Polri, Komisi III DPR RI hingga Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
Pihak pelapor mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan, di antaranya dugaan ketidaksesuaian data sekolah, format dokumen pengganti ijazah, hingga kondisi fisik ijazah yang dinilai tidak sesuai dengan masa penerbitannya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelapor mengaku belum memperoleh jawaban resmi terkait perkembangan perkara setelah melakukan klarifikasi ke Polda Riau bidang Tindak Pidana Umum.
Yayasan DPP KPK TIPIKOR mendesak Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung, serta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Pernyataan dalam rilis ini merupakan pendapat dan tuntutan pihak pelapor serta pandangan akademisi nasional, bukan putusan pengadilan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.
Narasumber:
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH.
Pakar Hukum Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association Of Young Indonesian Advocates), Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS.

Baca Juga:  Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat
Nyali Kapolda NTT Diuji: Bongkar Mafia BBM atau Sekadar “Cuci Gudang”?
Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM
Kriminalisasi Wartawan Amir Asnawi: Pembajakan UU Pers dan Ancaman terhadap Kebebasan Pers
Dugaan Manipulasi Data Bantuan Huntara di Bener Meriah, Pakar Minta Pengawasan Ketat
Perdagangan Manusia dan Penipuan Online: Luka Moral Bangsa yang Harus Dihentikan
Pembajakan Hukum di Polda Metro Jaya: Skandal Kriminalisasi Faisal dan Matinya Nurani Polisi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 07:00 WIB

Prof Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Aparat Sidik Kasus Bupati Rokan Hilir Riau Biar Ada Efek Jera Hukum

Kamis, 7 Mei 2026 - 14:29 WIB

Korupsi dan Kerusakan Moral di Direktorat Imigrasi Indonesia: Ketika Patnal Menjadi Pelindung Pelaku Kejahatan

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:11 WIB

Teror Digital, Modus Pemerasan UMKM Lewat Rating Bintang 1 di Google Maps Mencuat

Kamis, 30 April 2026 - 08:47 WIB

Nyali Kapolda NTT Diuji: Bongkar Mafia BBM atau Sekadar “Cuci Gudang”?

Sabtu, 25 April 2026 - 06:45 WIB

Pemindahan Aktivis Jekson Sihombing ke Nusakambangan: Potret Buram Penegakan Hukum dan Pelanggaran HAM

Berita Terbaru