Tambang Liar Menggila di Pati, Tanah Milik Warga Diduga Dikeruk Tanpa Izin, Pelaku Terancam Pidana?!

- Penulis

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com – ‎Pati Jawa Tengah
‎
‎Menggali atau menambang bahan galian C (seperti pasir, tanah urug, batu) di lahan milik orang lain tanpa izin sah adalah tindakan ilegal dan melanggar hukum, baik hukum pidana maupun perdata.
‎
‎Hal tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Pati Jawa Tengah.
‎
‎Peristiwa diketahui dari salah satu warga saat berada di warung kopi. Dia bercerita tentang keresahan terhadap seseorang (oknum penambang) yang beberapa hari yang lalu sampai saat ini melakukan penggalian tanah galian C milik orang lain tanpa adanya izin (lisan maupun tertulis). Peristiwa tersebut dapat dikategorikan atau merupakan sebuah perbuatan pengrusakan dan pencurian.
‎
‎Menurut informasi dari banyaknya warga, bahwa Pemilik tambang (yang kedapatan izin/Legal) sudah lama tidak melakukan aktivitas penggalian tanah.” Ujar warga diwarung kopi
‎
‎Barang siapa Menggali dan menambang tanah milik orang tanpa izin dapat melanggar ( Undang-Undang) UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara).
‎
‎Pasal 158 menyebutkan bahwa melakukan penambangan tanpa izin (termasuk di lahan orang lain tanpa izin pemilik dan izin usaha pertambangan) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
‎
‎Pasal 385 KUHP (Lama) / Pasal 502 UU 1/2023 (Baru): Terkait penyerobotan tanah atau menjual/mengambil hasil dari tanah milik orang lain secara ilegal dan Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang): Mengambil galian C (menghancurkan/merusak lahan) milik orang lain tanpa adanya izin.
‎

Baca Juga:  Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat
Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah
Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Wujudkan Kerja Nyata dan Manfaat bagi Masyarakat
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
ATR/BPN Temanggung Antar Sertipikat MBR Langsung ke Rumah Warga
Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung kepada Warga Bumiayu
Urus Peralihan Hak Sendiri, Pengurusan Sertipikat Tidak Seribet yang Dibayangkan
Kantah Kab. Temanggung Laksanakan Pemusnahan BMN untuk Tertib Administrasi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:13 WIB

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Kementerian ATR/BPN Realisasikan Pengadaan Tanah untuk Infrastruktur dan Konsolidasi Tanah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran, Wujudkan Kerja Nyata dan Manfaat bagi Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:55 WIB

ATR/BPN Temanggung Antar Sertipikat MBR Langsung ke Rumah Warga

Kamis, 22 Oktober 2026 - 13:53 WIB

Sertipikat PTSL Diserahkan Langsung kepada Warga Bumiayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Jadi Lebih Mudah Diakses, Masyarakat Apresiasi Layanan ATR/BPN Dekat

Kamis, 22 Okt 2026 - 17:13 WIB