BATU BARA – Pakar hukum pidana internasional, Profesor Sutan Nasomal SH MH, berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menginstruksikan para menteri, gubernur, bupati, dan wali kota untuk lebih serius dalam merawat, memelihara, serta membangun infrastruktur jalan di daerah masing-masing.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menggerakkan partisipasi swadaya dari pihak swasta, khususnya pelaku usaha yang aktivitasnya berkaitan dengan penggunaan jalan berat seperti sektor pertambangan dan industri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perusahaan tambang seperti pasir, batu, nikel, granit, emas, batubara, timah, serta perkebunan dan kawasan industri harus dilibatkan dalam gotong royong pembangunan dan perawatan jalan,” ujar Profesor Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media, Sabtu (25/4/2026), melalui sambungan telepon dari Jakarta.
Ia mencontohkan kondisi Jalan Ahmad Saleh di Desa Sei Buah Keras, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, yang mengalami kerusakan parah. Jalan tersebut diduga rusak akibat tingginya intensitas truk bermuatan berat yang melintas setiap hari.
Warga setempat menjadi pihak yang paling terdampak. Jalan yang sebelumnya dapat dilalui kini berubah menjadi berlubang dan berlumpur, bahkan menjadi kubangan saat hujan turun.
“Setiap hari truk besar lewat dengan muatan berat. Jalan kami jadi hancur seperti ini, tapi tidak pernah diperbaiki,” keluh salah satu warga.
Selain itu, warga juga menyoroti keberadaan bangunan yang diduga sebagai pabrik es di sekitar lokasi. Bangunan tersebut terlihat aktif namun tidak memiliki papan nama resmi, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait legalitas usaha.
Kecurigaan warga semakin kuat karena hanya terdapat tulisan “DILARANG MASUK KUHP 551” di area tersebut tanpa keterangan identitas perusahaan.
“Kalau memang itu pabrik, kenapa tidak ada nama? Izin usahanya bagaimana?” ujar warga lainnya.
Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun belum mendapat respons serius dari pemerintah daerah. Mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terkait izin operasional usaha dan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Profesor Sutan Nasomal menegaskan, kerusakan jalan akibat aktivitas usaha dapat berujung pada sanksi hukum. Pelaku usaha yang terbukti menyebabkan kerusakan infrastruktur dapat dikenai pidana, begitu juga jika tidak mengelola dampak lingkungan sesuai ketentuan.
Ia juga mengingatkan bahwa pembiaran oleh pemerintah daerah dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam pelayanan publik.
“Harus ada tindakan tegas agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku usaha yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Warga berharap pemerintah Kabupaten Batu Bara segera mengambil langkah konkret untuk memperbaiki jalan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Sumber: Profesor Sutan Nasomal SH MH, Pakar Hukum Pidana Internasional, Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Ketua Umum Perkumpulan Rumah Hukum Advocate Muda Indonesia (PAMID).















