Dugaan Manipulasi Data Bantuan Huntara di Bener Meriah, Pakar Minta Pengawasan Ketat

- Penulis

Jumat, 24 April 2026 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BENER MERIAH — Dugaan praktik manipulasi data dalam penyaluran bantuan bencana di Kampung Setie, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, mulai mencuat dan menjadi perhatian publik. Sejumlah warga menyebutkan adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan hunian sementara (huntara) dengan kondisi riil di lapangan.

Berdasarkan penelusuran di lokasi huntara di Desa Tunyang, ditemukan indikasi bahwa sebagian penerima bantuan diduga tidak memenuhi kriteria sebagai korban terdampak. Warga mengungkapkan bahwa terdapat penerima bantuan yang rumahnya masih layak huni dan tidak mengalami dampak signifikan akibat bencana.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, muncul pengakuan dari seorang warga yang menyatakan menerima bantuan, namun mengaku adanya pemotongan dana sebesar Rp500 ribu yang disebut sebagai biaya tertentu oleh oknum. Belakangan diketahui, yang bersangkutan merupakan aparatur desa yang tidak mengungkapkan identitasnya sejak awal.

Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya kejanggalan dalam proses pendataan dan penyaluran bantuan. Potensi kerugian negara dari dugaan praktik ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Baca Juga:  Ketum FWJ Indonesia: Beda HPS dan HPN, Ini Penjelasannya

Menanggapi situasi tersebut, sebagian masyarakat meminta agar penyaluran bantuan tahap berikutnya ditunda sementara waktu hingga dilakukan audit dan verifikasi ulang terhadap data penerima.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Internasional, Prof. Sutan Nasomal, SH., MH. Ia menilai penyaluran bantuan sebaiknya tetap berjalan, dengan catatan dilakukan pengawasan yang lebih ketat.

“Bantuan tidak seharusnya dihentikan. Yang diperlukan adalah pengawasan langsung dari pemerintah daerah agar prosesnya transparan dan tepat sasaran,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, pihak kepolisian dari Polres Bener Meriah menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Kasus ini menjadi sorotan sebagai ujian terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan bencana di daerah.

Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, SH., MH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!
Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing
Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib
Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim
Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia
Lonceng kematian keadilan:menggugat pemindahan Jakson Sihombing ke Nusakambangan
Profesor Sutan Nasomal Penanggungjawab Timpas 1,Aceh Singkil Minta Tinjau Kembali Keputusan PN Atas Kasus Muliati!!!.
Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H.: Jaksa Berintegritas Tinggi yang Siap Tegakkan Hukum Adil di Ranah Minang.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:10 WIB

Ciliandra Fangiono Diduga Kuat Terlibat Praktek Under-Invoicing, Wilson Lalengke: Harus Ditangkap Segera!

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:41 WIB

Menyingkap Tabir Lapas Nusakambangan: Kunjungan PPWI dan Titik Terang bagi Korban Kriminalisasi Jekson Sihombing

Rabu, 20 Mei 2026 - 07:10 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal Minta Kapolda Aceh Tuntaskan Dugaan Penganiayaan dan Mafia Tanah Transmigrasi Longkib

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:37 WIB

Tragedi Inovator di Pusaran Kekuasaan: Menggugat State-Crime terhadap Nadiem Makarim

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:28 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal : Oknum Tokoh Pendidik Agama Melakukan Skandal Pelecehan Sexsual Wajib Di Hukum Mati Oleh Hukum Indonesia

Berita Terbaru