Lasi, Kilo. Dugaan cacat hukum dalam audit Dana Desa mencuat di Desa Lasi, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu. Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Dompu tidak dilakukan di Kantor Desa, melainkan di rumah pribadi Bendahara Desa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lasi menilai tindakan itu menyalahi prosedur pemeriksaan keuangan negara. Sesuai prinsip akuntabilitas, audit harus digelar di kantor resmi pemerintahan dengan disaksikan unsur BPD dan tokoh masyarakat.
Persoalan ini berakar dari dugaan tidak dilibatkannya BPD dalam penggunaan Dana Desa Lasi selama dua tahun anggaran, yakni 2024 hingga 2025. Padahal UU Desa No. 6 Tahun 2014 Pasal 55 menegaskan BPD wajib membahas dan menyepakati APBDes bersama Kepala Desa.
Ketua BPD Lasi mengaku sudah melayangkan surat teguran resmi ke Pemerintah Desa sejak awal 2024. Namun hingga pertengahan 2025, BPD tetap tidak diikutkan dalam musyawarah perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban Dana Desa.
Aliansi Masyarakat Desa Lasi yang terdiri dari tokoh pemuda dan BPD kemudian menginvestigasi lapangan. Hasilnya, ditemukan banyak kejanggalan data antara dokumen APBDes dengan realita fisik di lapangan.
Beberapa item kegiatan yang tercantum dalam APBDes 2024–2025 diduga tidak dikerjakan. “Data fifty-fifty, tapi realita kegiatan di lapangan nol,” tegas salah satu tokoh Aliansi yang bernama, Irman.
BPD dan Aliansi kemudian melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut ke Kejaksaan Negeri Dompu. BPD sudah melaporkan kejanggalan tersebut dua kali ke Kejaksaan Dompu namun tidak ada respon, dan bukti-bukti laporan dipegang langsung oleh Ketua BPD. Selain itu, ada surat teguran resmi dari BPD terkait tidak dilibatkannya BPD dalam proses penggunaan anggaran dari tahun 2024 sampai 2025. Laporan itu dilampiri bukti surat teguran ke Pemdes, berita acara internal BPD, dan dokumentasi foto kondisi lapangan.
Namun hingga berita ini ditulis, laporan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Dompu belum mendapat respons atau tindak lanjut yang jelas. Ketua BPD Lasi menyayangkan lambannya penanganan kasus yang sudah meresahkan warga.
Secara hukum, Perdes APBDes yang disusun tanpa persetujuan BPD dapat dikategorikan cacat prosedur. Jika terbukti, maka seluruh penggunaan Dana Desa Lasi 2024–2025 berpotensi dibatalkan dan harus diaudit ulang.
Praktisi hukum desa di Dompu menilai, pemeriksaan Inspektorat di rumah pribadi bendahara justru memperkuat dugaan cacat hukum. Sebab, audit wajib transparan, akuntabel, dan terbebas dari intervensi kepentingan pribadi.
Inspektorat Kabupaten Dompu hingga kini belum mengeluarkan kesimpulan resmi atas hasil pemeriksaan tersebut. Padahal audit sudah dilakukan beberapa bulan lalu. Ketiadaan hasil membuat warga curiga ada yang ditutup-tutupi.
Bahkan LPPD Tahun 2025 tidak dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Lasi dan pembahasan Rencana Anggaran Tahun 2026 diduga berjalan tanpa melibatkan BPD.
BPD mendesak Bupati Dompu turun tangan. Mereka meminta audit ulang dilakukan secara terbuka di Kantor Desa Lasi dengan menghadirkan BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, dan media sebagai pengawas independen.
Aliansi Masyarakat Desa Lasi juga meminta Kejaksaan Negeri Dompu segera memproses laporan yang sudah masuk. Menurut mereka, diamnya APH bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola Dana Desa di Kecamatan Kilo.
Berita ini sudah diangkat ke publik terkait pemeriksaan Inspektorat yang diduga melangkahi SOP. Kasus ini menjadi ultimatum keras ke Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mendesak investigasi ulang oleh lembaga hukum. Sebab, Inspektorat dinilai tidak bisa dipercaya karena cara kerjanya sudah salah dan cacat hukum menurut pengakuan BPD dan masyarakat.
Jika Pemerintah tidak mengindahkan laporan kami, kami masyarakat Desa Lasi akan terus bersuara dan mengancam untuk menyegel Kantor Desa Lasi serta mendesak pembekuan anggaran ADD untuk tahun anggaran 2026.
Reporter: Om Benny Tambora,















