Ketika para penjaga hukum menjadi arsitek ketidakadilan, ke mana lagi warga negara harus berpaling? Kali ini saya akan mengungkap kisah mengerikan tentang fenomena kriminalisasi, laporan polisi palsu, pengeroyokan di ruangan penyidik, dan jaringan korupsi yang menjangkau hingga ke jantung penegakan hukum di Polda Metro Jaya, yang melibatkan dua sahabat Fadh A Rafik dan Haji Faisal.
Video ini adalah bagian dari bantahan keras terhadap informasi dari kabid humas Polda Metro Jaya baru-baru ini tentang penanganan atas kasus pengeroyokan terhadap korban kriminalisasi Faisal bin Hartono yang terjadi di depan hidung polisi di ruang penyidikan Mapolda Metro Jaya. Dalam pernyataan persnya, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kasus pengeroyokan itu bermula dari penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban pengeroyokan terhadap seorang wanita bernama Rully Indah Sari.
Harus ditegaskan di sini bahwa diksi kekerasan seksual itu adalah sebuah terminology yang bertujuan untuk menyesatkan pikiran publik, seakan-akan telah terjadi peristiwa yang berhubungan dengan alat seksual lelaki dan wanita. Padahal, jika pun peristiwa itu benar terjadi, sebenarnya bukan kekerasan seksual tapi hanya perlakuan kurang pantas terhadap wanita, karena sesuai laporan polisi dari orang mengaku korban adalah terlapor menepuk bagian pantat si wanita pelapor itu. Jadi, peristiwanya bukan memeluk, menyentuh payudara, atau bagian seksual lainnya, apalagi melakukan hubungan seksual. Sama sekali bukan, dan sekali lagi, jika pun peristiwa itu benar terjadi. Faktanya kejadian itu tidak pernah ada.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT











