Bukan Sekadar Percepatan Proses, Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari Bangun Transformasi Ekosistem Layanan

- Penulis

Kamis, 10 September 2026 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menekankan bahwa Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari tidak semata-mata berbicara mengenai percepatan proses di Kantor Pertanahan. Menurutnya, esensi program tersebut adalah membangun transformasi ekosistem.

“PERINTIS ini bukan cuma transformasi layanan kita, tapi lebih ke transformasi ekosistemnya karena banyak pihak yang terlibat kan, seperti PPAT, pemerintah daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta masyarakat sebagai pemohon. Itulah yang kita sebut dengan ekosistem PERINTIS,” ungkap Asnaedi pada Selasa (08/09/2026).

Dalam ekosistem tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh rangkaian proses berjalan sesuai target waktu. Tanggung jawab tersebut, kata Asnaedi, tidak berhenti pada proses yang berlangsung di internal Kantor Pertanahan, tetapi mencakup keseluruhan proses peralihan hak yang melibatkan pihak-pihak terkait. “Kalau PPAT terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, kalau Bapenda terhambat tanggung jawab Kepala Kantor, logisnya gimana, karena dia yang menguasai ekosistem itu,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena itu, Kepala Kantor Pertanahan dituntut aktif membangun koordinasi dengan PPAT dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan berbagai kendala yang berpotensi menghambat proses peralihan hak, termasuk melalui diskusi dengan Bapenda terkait tahapan yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah.

Baca Juga:  Kantah Kab. Temanggung Gelar Upacara HUT ke - 81 Kemerdekaan RI

Selain membangun koordinasi antarpihak, Kantor Pertanahan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memahami persyaratan dan tahapan layanan. Edukasi dan sosialisasi menjadi bagian penting agar masyarakat dapat menyiapkan dokumen serta memenuhi kewajiban yang diperlukan sejak awal sehingga proses peralihan hak dapat berjalan lebih cepat. “Itu kewajiban kita memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, memberikan pemahaman,” ujar Asnaedi.

Dengan demikian, target penyelesaian maksimal 10 hari kerja tidak hanya menjadi ukuran kecepatan pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga menjadi ukuran efektivitas koordinasi seluruh pihak yang terlibat dalam peralihan hak. Melalui ekosistem PERINTIS, percepatan layanan diharapkan dapat dirasakan masyarakat secara utuh, sekaligus menjadi fondasi untuk memperluas transformasi hingga seluruh layanan pertanahan. (LS/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#Perintis10Hari

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian
Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR
Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan
PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan
Kantah Kab. Temanggung Melaksanakan Wawancara Peserta MagangHub
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Balik Nama Selesai dalam Tujuh Hari, Masyarakat Jadi Bisa Lebih Cepat Memanfaatkan Sertipikat Tanah
Didukung Kolaborasi Lintas Sektor, Penetapan LP2B Nasional Capai 87,52%
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:52 WIB

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan di Kantah Kabupaten Bogor I Tetap Berjalan Normal Pascapenyidikan Kepolisian

Jumat, 11 September 2026 - 10:15 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi untuk Percepat Penyusunan RDTR

Jumat, 11 September 2026 - 10:12 WIB

Wamen ATR/Waka BPN: Pelantikan Pejabat Jadi Bagian Penataan Organisasi untuk Mendukung Transformasi Layanan

Kamis, 10 September 2026 - 15:23 WIB

PERINTIS 10 Hari Buat Alur Layanan Lebih Pasti, PPAT di Jaksel: Harus Gerak Cepat Sesuai Ketentuan

Kamis, 10 September 2026 - 14:43 WIB

Kantah Kab. Temanggung Melaksanakan Wawancara Peserta MagangHub

Berita Terbaru

Uncategorized

Kantah Kab. Temanggung Melaksanakan Wawancara Peserta MagangHub

Kamis, 10 Sep 2026 - 14:43 WIB