Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

- Penulis

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kepada Yth. Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto di Jakarta

Perihal: Mohon Perlindungan – Guru di Papua Selatan Jadi Korban SK Bupati Cacat Hukum, TPG Rp70 Juta Dirampas, PGRI Daerah Bungkam

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

*Dengan hormat Bapak Presiden,*

 

Saya, Arnol Lamera, S.Pd, Gr. NIP 19831002200919001, Guru SD Negeri 1 Obaa, Distrik Obaa, Kabupaten Mappi, Provinsi Papua Selatan, menulis surat ini dari tanah Mappi yang Bapak cintai.

Bapak Presiden, saya sedang dirampas hak saya oleh SK Bupati yang bertentangan dengan undang-undang.

 

Kronologi Singkat

 

1. 1 April 2025: Bupati Mappi menerbitkan SK No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Saya, guru bersertifikat, dimutasi ke Satpol PP tanpa uji kompetensi dan tanpa izin BKN. Hal ini melanggar PP 17/2020 Pasal 190.

 

2. Akibatnya, Tunjangan Profesi Guru (TPG) saya sebesar ±Rp70.000.000 tidak cair sejak April 2025. Sertifikat Guru SD tidak linier dengan Satpol PP. Negara dirugikan.

 

3. 4 Mei 2026: Saya meminta perlindungan kepada Ketua PGRI Mappi, Dr. Maria Goreti Letsoin, M.Pd. Beliau menolak menandatangani Surat Pernyataan saya. Beliau merangkap jabatan sebagai Plt. Sekda dan Plt. Kadis Pendidikan. Beliau menyuruh saya “ikut SK Bupati saja.”

 

4. Saya diintimidasi. Saat saya protes, saya dibalas di Grup PGRI: “Hati-hati Arnol, jangan fitnah.”

 

Pertanyaan untuk Bapak Presiden

 

1. Apakah di era Bapak, undang-undang masih kalah dengan SK Bupati? PP 17/2020 Bapak yang tanda tangan, tetapi Bupati Mappi menginjak-injaknya.

 

2. Apakah guru di Papua Selatan tidak layak dilindungi? TPG Rp70 juta itu hak anak-istri saya, hak negara yang harus dibayar untuk guru perbatasan.

Baca Juga:  Equity and Access in Indonesian Education: Addressing Disparities

 

3. Apakah Ketua PGRI boleh rangkap jadi algojo? AD/ART PGRI memerintahkan membela anggota, tetapi Ketua PGRI Mappi justru menjadi corong Bupati.

 

4. Apakah melaporkan kebenaran sama dengan kriminal? Saya hanya meminta SK dijalankan sesuai undang-undang, tetapi saya diancam “hati-hati.”

 

Permohonan Keadilan

 

Bapak Presiden, saya tidak meminta pangkat. Saya hanya meminta keadilan.

 

Saya siap dimutasi ke mana saja, asal sesuai undang-undang. Uji saya. Jika saya tidak kompeten menjadi Satpol PP, saya mundur. Tetapi jangan gusur saya dengan SK ilegal.

 

Permintaan Tindakan Presiden

 

1. Mendagri dan Kepala BKN audit SK Bupati Mappi No. 800.1.3.1/38/BUP/VI/2025. Batalkan jika cacat hukum.

 

2. Mendikbudristek selamatkan data Dapodik dan cairkan TPG saya yang menjadi hak negara.

 

3. PB PGRI Pusat evaluasi Ketua PGRI Mappi karena mengkhianati AD/ART Pasal 7.

 

4. Gubernur Papua Selatan menjadi wasit yang adil, bukan penonton.

 

Bapak Presiden sering berkata, “Jangan sakiti rakyat kecil.” Saya rakyat kecil Bapak. Guru honorer 15 tahun di pedalaman Mappi. Jangan biarkan saya mati pelan-pelan karena SK zalim.

 

Kami guru Papua Selatan cinta NKRI. Tetapi tolong, NKRI juga cinta kami.

 

Hormat saya dari ujung timur Indonesia, Arnol Lamera, S.Pd, Gr. NIP. 19831002200919001 HP: 081344188502 SD Negeri 1 Obaa, Kepi – Mappi

 

#SaveGuruMappi #BupatiPatuhUU #PresidenTolongGuruPapua

 

Tembusan:

1. Menko Polhukam RI

2. Mendagri RI

3. MenPAN-RB RI

4. Kepala KASN

5. Ketua Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SPMB Online Hari Pertama Sempat Kendala, SMAN 1 Rengasdengklok Optimis Besok Lancar
SMK Pangeran Wijayakusuma kembali torehkan prestasi
Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia
Profesor Doktor Sutan Nasomal Yakin ZAS Terpilih Ketua PGRI Aceh Singkil 2026–2032, Unggul 5 Suara, TIMPAS1 Ucapkan Selamat
Prof. Sutan Nasomal Nilai Zainal Abidin Simatupang Layak Pimpin PGRI Aceh Singkil
Pakar Hukum Prof. Dr. Sutan Nasomal: Iuran Sekolah yang Ditentukan Nominal Masuk Kategori Pungli
Gema Persaudaraan di Tanah Rantau: Catatan Halal Bi Halal dan Pelantikan IKA UNRI Jabodetabek
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 09:53 WIB

SPMB Online Hari Pertama Sempat Kendala, SMAN 1 Rengasdengklok Optimis Besok Lancar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:49 WIB

SMK Pangeran Wijayakusuma kembali torehkan prestasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 03:09 WIB

Fenomena Josepha Alexandra: Potret Ketidakadilan Hukum di Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:41 WIB

Surat Terbuka kepada Presiden Republik Indonesia

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:50 WIB

Profesor Doktor Sutan Nasomal Yakin ZAS Terpilih Ketua PGRI Aceh Singkil 2026–2032, Unggul 5 Suara, TIMPAS1 Ucapkan Selamat

Berita Terbaru