Layanan PERINTIS 10 Hari Beri Kepastian Waktu dan Kemudahan dalam Proses Balik Nama Sertipikat

- Penulis

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Masyarakat mulai merasakan manfaat berupa kepastian dan ketepatan waktu pelayanan yang dihadirkan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari yang telah diuji coba di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) sejak 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Perintis ini menerapkan tenggat waktu untuk proses di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah tingkat daerah yang mengelola pendapatan daerah maksimal 3 hari, proses di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maksimal 2 hari, dan di Kantah maksimal 5 hari.

“Cepat sekarang (setelah diberlakukan layanan Perintis) dan lebih pasti, jika pemohon sudah bayar pajak, baru PPAT bisa lakukan tandatangan Akta Jual Beli (AJB) dan bisa kita setorkan untuk Peralihan Hak di Kantah,” ujar Imam, salah satu penerima kuasa yang sedang mengurus balik nama di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan pada Jumat (28/08/2026).

Imam juga mengaku bahwa proses PERINTIS 10 Hari ini semakin memudahkannya dalam pengurusan AJB. Sebagai staf PPAT, ia bertugas melakukan pengecekan terkait bidang tanah pemohon yang menjadi kliennya. Setelah proses pengecekan selesai dan disetujui, pembeli dan penjual kemudian memenuhi masing-masing kewajiban perpajakan, yakni pembeli membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta penjual membayar Pajak Penghasilan (PPh). Setelah semua kewajiban terpenuhi, baru Akta Jual Beli (AJB) dibuat dan ditandatangani.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang mengurus tanah di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, tersedia loket pelayanan yang dikhususkan untuk layanan PERINTIS 10 Hari. Di loket tersebut, masyarakat bisa mengajukan permohonan untuk Peralihan Hak Terintegrasi yang meliputi layanan peralihan hak atas tanah berdasarkan akta PPAT, seperti layanan jual beli, tukar-menukar, hibah, pembagian hak bersama dan pemasukan ke dalam perusahaan.

Baca Juga:  Apel Pagi Kantah Kab. Temanggung Jadi Momentum Menyongsong Hari Anak Nasional ke-42

Sehubungan dengan penerapan layanan PERINTIS 10 Hari, salah satu petugas loket di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, Novia, menjelaskan bahwa ada beberapa berkas yang menjadi patokan dalam pemeriksaan layanan tersebut. Pengecekan berkas tersebut mulai dari SPS, bukti bayar SPS, Surat Pengantar Akta (SPA) dan pengecekan data-data lainnya.

“Sebelum ada PERINTIS, SPS itu keluar ketika nanti setelah diverifikasi. Kalau sekarang wajib membawa berkas yang sudah ada SPS-nya itu. Masyarakat juga bisa langsung mendapatkan tanda terima saat di loket dengan syarat SPS dan seluruh berkas sudah lengkap,” ujar Novia.

Menurut Novia, masyarakat sudah banyak yang mendapati layanan PERINTIS 10 Hari. Sejak layanan tersebut diuji coba di Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, per harinya ada ratusan berkas Peralihan Hak yang masuk ke loket khusus PERINTIS. “Saya kan di-_rolling_ untuk tugasnya, per Senin lalu (24/08/2026) bisa total 165 berkas. Kemarin hari Rabu 120 berkas, hari Kamis juga rata-rata ratusan juga,” pungkasnya. (AR/FA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
*Humas Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia
Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN
Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat
Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah
Tak Sekadar Ilmu Pertanahan, Rocky Gerung Nilai Taruna/i Politeknik Agraria STPN Belajar Banyak Disiplin Ilmu
Menteri Nusron dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN: Tradisi Dialektika Berpikir Tidak Boleh Mati di Mana pun Berada
Pelataran Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 17:16 WIB

Sri Sultan Hamengkubuwono X: Indonesia Butuh Insan Pertanahan yang Mampu Baca Peta Sekaligus Memahami Manusia

Minggu, 6 September 2026 - 15:24 WIB

Masuki Babak Baru, Politeknik Agraria STPN Resmi Diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN

Sabtu, 5 September 2026 - 14:46 WIB

Pesan Menteri Nusron untuk 568 Wisudawan/Wisudawati Politeknik Agraria STPN: Jaga Integritas di Mana pun Bekerja

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 19:48 WIB

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

Berita Terbaru