Skandal Perizinan Penggilingan Batu di Pati Terkuak! Diduga Bertahun-Tahun Beroperasi Tanpa OSS dan PBG, BPI KPNPA RI Pertanyakan Ketegasan Pemkab

- Penulis

Jumat, 5 Juni 2026 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ayoviralkan.com, PATI – Dugaan pelanggaran perizinan oleh sebuah perusahaan penggilingan batu di Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, memantik kemarahan publik. Perusahaan milik MN tersebut diduga telah beroperasi tanpa mengantongi sejumlah izin penting yang diwajibkan negara, mulai dari OSS hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: Ada apa dengan pengawasan di Kabupaten Pati? Mengapa perusahaan berisiko tinggi bisa beroperasi tanpa izin lengkap dan terkesan dibiarkan?

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti awak media dengan melakukan konfirmasi kepada instansi terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa perusahaan tersebut sebelumnya tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS). Ironisnya, setelah persoalan itu menjadi sorotan publik, perusahaan diduga baru melakukan pendaftaran OSS.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai kondisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai kesalahan administratif biasa.

“Kalau memang sebelumnya tidak memiliki OSS dan baru mendaftar setelah ketahuan, maka publik berhak mempertanyakan di mana fungsi pengawasan pemerintah selama ini. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Sukendar.

Belum selesai persoalan OSS, kini muncul dugaan baru yang tak kalah serius. Perusahaan tersebut diduga juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang sebelumnya dikenal sebagai IMB.

Padahal, secara hukum setiap bangunan usaha wajib memiliki PBG sebelum digunakan untuk kegiatan operasional.
“Legalitas perusahaan dan legalitas bangunan adalah dua hal yang berbeda. Memiliki PT atau izin usaha tidak otomatis melegalkan bangunan pabrik yang digunakan. Jika PBG tidak ada, maka operasional bangunan tersebut patut dipertanyakan,” ujar Sukendar.

Baca Juga:  Kolaborasi Tiga Lembaga, Optimalkan Kerja Sama di Sembilan Program Prioritas Kementerian ATR/BPN

Menurutnya, pelanggaran perizinan tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan, tata ruang, lingkungan hidup, hingga potensi kerugian negara.

Sukendar menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi tanpa izin lengkap dapat dikenakan berbagai sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin usaha hingga pembongkaran bangunan.
“Perusahaan yang mengabaikan kewajiban perizinan seperti OSS, PBG maupun izin teknis lainnya tidak boleh diberikan toleransi. Negara memiliki kewenangan untuk menghentikan operasional bahkan membongkar bangunan yang melanggar aturan,” tegasnya.

BPI KPNPA RI juga mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas perusahaan tersebut.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Pati. Sebab, jika dugaan pelanggaran ini benar terjadi dan dibiarkan berlangsung dalam waktu lama, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan pemerintah daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

“Jangan sampai muncul kesan bahwa ada perusahaan yang kebal aturan di Kabupaten Pati. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkas Rahmad Sukendar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel ayoviralkan.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Gelar Monitoring dan Evaluasi PTSL untuk Optimalkan Capaian Program
Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman
Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit
Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Buka Layanan PELATARAN Akhir Pekan untuk Permudah Masyarakat
Dulu Mengira Rumit, Kini Pensiunan PNS Mantap Urus Sertipikat Tanah Sendiri
Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR
Hadiri Gerakan Nasional “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy: Memuliakan Sungai Berarti Memuliakan Negara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:21 WIB

Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Perkuat Disiplin dan Profesionalisme Pegawai

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Gelar Monitoring dan Evaluasi PTSL untuk Optimalkan Capaian Program

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:56 WIB

Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:55 WIB

Kementerian ATR/BPN Gelar Cek Kesehatan Gratis, Pegawai Sambut Positif untuk Deteksi Dini Penyakit

Senin, 22 Juni 2026 - 10:26 WIB

Kantor Pertanahan Kabupaten Temanggung Buka Layanan PELATARAN Akhir Pekan untuk Permudah Masyarakat

Berita Terbaru